Minggu, 26 Mei 2013

Inilah Inpres No. 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 28 Januari 2013, telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Kemanan Dalam Negeri Tahun 2013. Inpres ini ditujukan kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto,; Menko Perekonomian Hatta Rajasa; Menko Kesra Agung Laksono; Mendagri Gamawan Fauzi; Jaksa Agung Basrif Arief; Kapolri Jendral Timur Pradopo; Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono; Kepala BPN Hendarman Soepandji; Kepala BIN Letjen Marciano Norman; Kepala BNPT  Ansyad Mbai; Kepala Badan Informasi Geospasial Asep Karsidi; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.

Kepada para pejabat tersebut, Presiden SBY menginstruksikan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri secara terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pelaksanaan kegiatan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri sebagaimana dimaksud dilakukan dengan:

Membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat dan Tim Terpadu Tingkat Daerah dengan mengikutsertakan semua unsur terkait, guna menjamin adanya kesatuan komando dan pengendalian, serta kejelasan sasaran, rencana aksi, pejabat yang bertanggung pada pada masing-masing permasalahan, serta target waktu penyelesaian;

Mengambil langkah-langkah cepat, tepat, dan tegas serta proporsional untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial dan terorisme, dengan tetap mengedapankan aspek hukum, menghormati norma dan adat istiadat setempat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia;

Melakukan upaya pemulihan pada pasca konflik yang meliputi penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi agar masyarakat dapat kembali memperoleh rasa aman dan dapat melakukan aktivitas seperti sediakala;

Merespon dengan  cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, guna mencegah lebih dini terjadinya tindak kekerasan.
Dalam Inpres itu ditegaskan, dalam rangka penghentian tindak kekerasan:
  1. Dalam keadaan tertentu, Polri dalam menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dibantu oleh unsur TNI, unsur Kementerian/Lembaga terkait, dan unsur Pemerintah Daerah;
  2. Menyiapkan pos komando dengan memanfaatkan fasilitas instansi pemerintah terdekat, guna mendukung kelancaran pengendalian, kegiatan administrasi dan logistik, serta pusat informasi;
  3. Mengikutsertakan lembaga pemerintah lainnya, masyarakat, para tokoh, dan organisasi kemasyarakatan.
“Anggaran untuk peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri dibebankan pada APBN dan/atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum Keempat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 itu.

Melalui Inpres ini pula, Presiden SBY menugaskan Menko Polhukam Djoko Suyanto sebagai Ketua Tim Terpadu Tingkat Pusat untuk menyusun rencana aksi terpadu nasional penanganan gangguan keamanan dalam negeri; mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri; memberikan penjelasan kepada publik secepatnya tentang terjadinya gangguan keamanan dalam negeri sebagai akibat konflik sosial dan terorisme serta perkembangan penanganan; dan melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden.

Adapun para Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Ketua Tim Terpadu Tingkat Daerah diinstrusikan:

  1. Menyusun rencana aksi terpadu di daerahnya dengan berpedoman pada rencana aksi terpadu nasional;
  2. Mengkoordinasikan pelaknasaan peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan di daerahnya;
  3. Segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai terjadinya gangguan keamanan di daerahnya; dan
  4. Melaporkan pelaksanaannya kepada Menko Polhukam.
Presiden juga menginstruksikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) terkait agar memberikan dukungan sesuai kebutuhan dalam penyelesaian gangguan keamanan sesuai akar permasalahan, sehingga peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri terlaksana dengan baik.

(Pusdatin/ES)

Menhan: Inpres 2/2013 Penanganannya Dini Saat Gangguan Keamanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro angkat suara mengenai lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2013 mengenai Peningkatan Efektifitas Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.

Menurut Menhan, Inpres ini sendiri memiliki tiga penanganan yang terpadu mulai waktu terjadi pencegahan, penindakan, ketiga rehabilitasi.

Pasalnya selama ini konsentrasi lebih pada penindakan. Namun kurang aktif pada pencegahan dan rehabilitasi. Kalau untuk penindakan itu jelas TNI, Polri, BIN melakukannya.

Namun, Inpres 2 tahun 2013 ini, kata dia, jelas mewajibkan untuk pencegahan dan rehabilitasi.

"Prinsipnya bahwa sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan," tegasnya kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Dia tegaskan bahwa Inpres ini menegaskan untuk gangguan keamanan bukan ancaman. Jadi tingkatnya masih pada taraf gangguan keamanan. Penanganan lebih dini.

"Bukan ancaman dalam rangka tertib sipil. Kalau ancaman sudah tingkatnya ekskalasi tinggi. Untuk gangguan ini kita full back polri walaupun diminta atau tidak. Kalau ada gangguan kita akan siap-siap. Kita akan berada dekat dengan tepat kejadian dalam koordinasi dengan polri," ujarnya.

Inpres 2/2013 Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Kerahkan Militer

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (28/1/2013) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2013 mengenai Peningkatan Efektifitas Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.

Menurut Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro, Inpres ini memberikan tugas dan tanggung jawab kordinasi kepada kepala daerah. Karena dinilai selama ini peran kepala daerah saat gangguan keamanan muncul di daerahnya kurang tampak aktif menyelesaikannya.

"Mengaktifkan kepala daerah untuk juga memperhatiakan gangguan keamanan. Selama ini dalam UU Penanganan konflik sosial sudah jelas kepala daerah setempat melakukan koordinasi," tegas dia, kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Namun, dia tegaskan, kelapa daerah bukan komando yang bisa memobilisasi militer. Tidak demikian.

"Bukan, bukan mereka meminta," dia ingatkan tugas kepala daerah dalam Inpres ini, sembari menjelaskan Ketua Tim yang ditunjuk di Pusat adalah Menko Polhukam, Djoko Suyanto.

"Di sini sebagai ketuanya Menkopolhukam," jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu, Menko Polhukam, Djoko Suyanto juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa memerintah militer. "Gubernur hanya bertugas mengkordinasikan pelaksanaannya di lapangan saat terjadi gangguan keamanan di daerahnya. Kan dia punya Polda, Pangdam," tegasnya.

Tegas Djoko, komando tetap di tangan Polri, jika itu tertib sipil. "Pada keadaan-keadaan tertentu baru dimintakan bantuan TNI. Kalau biasa-biasa saja ya Polri," ujar dia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar