Kamis, 05 Juli 2012

Memahami Korupsi Indonesia


Foto : http://kishi-kun.blogspot.com

Korupsi jelas dipandang sebagai suatu persoalan masyarakat bagi banyak disiplin ilmu. Ini bukan berarti pengetahuan yang telah dihasilkan dapat memberikan pemahaman agak komprehensif. Keterbatasannya terletak pada masing-masing disiplin ilmu maupun sebagai suatu pendekatan yang multidisipliner jika berbagai disiplin ilmu tadi digabungkan dalam menganalisa korupsi. 

Pada persoalan yang pertama, setiap disiplin ilmu baru memberikan pengetahuan tentang korupsi dari aspek yang terbatas. Setiap perspektif mempunyai definisi, lingkup, isu pokok, dan konsep-konsep utama. Perspektif kultural berpegang pada pandangan bahwa korupsi atau tidak suatu tindakan tergantung pada pemberian makna oleh masyarakatnya. Pendekatan ini paling kritis dalam menilai definisi yang baku tentang korupsi yang berdasar pada definisi legal dimana korupsi merupakan pelanggaran atas aturan formal. 

Pemberian makna merupakan suatu proses yang dibentuk oleh struktur yang ada dalam masyarakat. Dalam pendekatan antropologis juga dilihat masalah representasi: kelompok manakah yang terlibat, bagaimana mereka mengartikan korupsi, di arena sosial mana korupsi dibahas, terhadap kelompok mana label korupsi diberikan, dan sebagainya. 

Perspektif politik melihat korupsi yang menggunakan organisasi, sistem dan institusi politik, seperti partai politik, badan eksekutif, badan legislatif, dan badan pemilihan umum. Moral yang digunakan bisa berbentuk ideologi seperti demokrasi, prinsip dan aturan demokrasi, tujuan negara yang biasanya mencakup keadilan dan kesejahteraan yang luas, atau sistem hukum yang berlaku. Tindakan korupsi melanggar moral di atas melalui instrumen politik.

Pendekatan ekonomi politik meletakkan dalam konteks hubungan jalin menjalin antara kepentingan politik dan ekonomi serta implikasinya. Menonjol dalam aliran ini adalah Johnston yang  melihat bahwa oportunitas politik dan ekonomi membentuk pola-pola korupsi. Organisasi dan institusi negara, terutama yang berkaitan dengan institusi politik dan pembangunan, dimanfaatkan untuk menghasilkan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu. 

Transisi demokrasi juga menghasilkan situasi kritis berkembangnya korupsi. Hal ini disebabkan lemahnya institusi politik dan pasar memungkinkan berkembangnya berbagai praktik tidak absah, seringkali kemudian berkembang menjadi terorganisasi dan dilindungi oleh praktik kekerasan. Selanjutnya ini lebih menghambat praktik demokrasi dan ekonomi yang sehat.

Korupsi politik adalah penyalahgunaan lembaga-lembaga politik, seperti partai politik, lembaga pemilihan umum, badan pembangunan, parlemen, dan badan perencanaan pembangunan. Lembaga pemilihan umum adalah alat legitimasi yang tersedia dalam sistem demokrasi untuk memilih pemimpin. Di banyak negara berkembang dan transisional, perangkat demokrasi mungkin lengkap didirikan, namun pelaksanaannya tergantung pada pada sejumlah organisasi, mekanisme, dan kultur politik yang menopangnya untuk berjalan dengan jujur. 

Korupsi oleh partai politik juga sering dibahas. Partai digambarkan sebagai alat tawar-menawar dalam membagi kekuasaan dan akses terhadap sumber daya publik, baik untuk organisasi maupun individu. Korupsi yang terjadi oleh partai bukan saja menyangkut penyelewenangan dana publik untuk tujuan yang absah. Korupsi juga bisa bersifat lebih kompleks, yaitu dalam arti menjual kepercayaan pemilih untuk mencapau tujuan yang lain.

Perspektif legal mendefinisikan korupsi sebagai tindakan yang tidak mengikuti aturan hukum. Persoalan korupsi dilihat sebagai kelemahan rumusan hukum dan prosedur penegakan hukum. Definisi menurut perspektif legal terbatas pada rumusan dan prosedur. Latar belakang aktor, konstalasi politik, karakter kenegaraan, tidak dilihat dalam persoalan korupsi.

Perspektif ekonomi melihat korupsi sebagai persoalan penyimpangan alokasi sumber daya yang “seharusnya”. Melihat inefisiensi dalam dan terhadap institusi pasar dan korupsi sebagai upaya maksimasi keuntungan. Faktor risiko dan ada tidak adanya alternatif termasuk yang diperhitungkan dalam penentuan “harga” korupsi.

Perspektif sosiologis melihat persoalan korupsi sebagai persoalan institusional yang terdiri dari jaringan norma. Organisasi (publik) mempunyai karakter dibentuk maupun untuk merespon lingkungan institusional. Jadi persoalan korupsi juga persoalan keterkaitan kelemahan hubungan antara lembaga (dalam artian lebih abstrak) dan organisasi. Jaringan aktor merupakan salah satu fokus perhatian perspektif ini. Jaringan aktor merupakan jembatan untuk mengakses sumber daya di organisasi lain. 

Melihat persoalan korupsi hanya dengan satu dua perspektif jelas tidak memadai untuk negara dengan tingkat korupsi luas seperti Indonesia. Belakangan ini sifatnya semakin mendalam secara substantif.  Bentuk, latar belakang aktor, dan mekanisme korupsinya semakin beragam. Hal ini bisa dicontohkan dalam kasus Bank Century, ekonomi ilegal dan pencucian uang, dan kasus M. Nazaruddin. Kasus-kasus tersebut melibatkan aktor yang berada dalam organisasi yang berbeda. Pembahasan korupsi model kasus Nazaruddin belum banyak dibahas di tingkat internasional, menunjukkan keseriusan korupsi di Indonesia.

Kasus-kasus di Indonesia bukan hanya pelanggaran hukum, apalagi hukum itu sendiri mempunyai persoalan lemah legitimasi karena antara lain dibuat oleh politisi parlemen yang tidak dipercaya publik. Persoalan korupsi mengandung dimensi antropologis dimana terjadi perubahan pemaknaan ke arah pragmatisme luar biasa. Jelas sekali mengandung dimensi politik karena melibatkan eksistensi parta-partai dan instrumen kenegaraan. 

Sangat jarang studi yang mengembangkan suatu kerangka interdisipliner secara khusus sebelum dilakukan studi. Itulah sebabnya yang banyak dilakukan selama ini lebih sebagai pendekatan eklektik, artinya berupaya memasukan berbagai pertanyaan dari berbagai disiplin. Bahkan dalam hal inipun, upaya yang sistematik terhadap persoalan korupsi sangat jarang dilakukan. 

Studi tentang korupsi yang berskala besar kebanyakan dilakukan oleh organisasi pembangunan internasional atau asing. Studi semacam ini bertujuan pada aksi, yang dalam hal ini aksi mengatasi persoalan korupsi. Studi yang dibiayai program donor fokus pada lembaga-lembaga publik, seperti kantor pajak, peradilan,  pelayanan publik, atau kepolisian. Aspek yang banyak dilihat adalah governansi dari lembaga-lembaga tersebut, khususnya dari kinerja struktur dan aturan formal. 

Untuk Indonesia, persoalan korupsi harus menjawab dimensi, a) persoalan pengalokasian sumber daya dan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat; (b) persoalan politik dan kepentingan; (c) persoalan kultural dan normatif; (d) persoalan hukum formal; (e) persoalan interaksi oleh aktor individu, organisasi, dan kelembagaan; dan (f) persoalan transformasi organisasi dan kelembagaan. Dimensi yang masih belum banyak diketahui adalah kararakter jaringan yang mengakses beberapa organisasi, rumusan relasi antar-lembaga yang menimbulkan celah korupsi, serta munculnya organisasi baru (atau reinterpretasi fungsi) sebagai mekanisme korupsi.

Meuthia Ganie-Rochman
Ahli sosiologi organisasi, mengajar di Universitas Indonesia.

Sumber : http://www.metrotvnews.com/read/analisdetail/2012/03/27/253/Memahami-Korupsi-Indonesia

KETIKA ISLAM BICARA KORUPSI


Oleh : Isna Noor Fitria

Dalam Al-Qur’an tidak ditemukan istilah yang secara khusus merunut tentang adanya korupsi. Tapi, ada beberapa istilah yang digunakan dalam Islam untuk menyebut apa yang kemudian disebut sebagai korupsi. Istilah-istilah tersebut adalah:


Pertama, ghulul yang secara leksikal berarti pengkhianatan. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan perbuatan seseorang yang melakukan pengkhianatan dengan penggelapan harta. Dalam QS. Ali Imran ayat 161 disebutkan:
Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya” (QS. Ali Imran :161)
Ayat ini turun berkenaan dengan tuduhan orang-orang munafik terhadap Nabi bahwa beliau telah mengambil dan menyembunyikan harta rampasan yang berupa selimut. Ayat ini diturunkan untuk menolak tuduhan tersebut. Dalam konteks korupsi, ghulul ialah korupsi yang dilakukan diri sendiri tanpa melibatkan orang lain.


Kedua, risywah. Secara tekstual risywah berarti upah, hadiah, pemberian atau komisi. Sedangkan secara terminologi, risywah ialah suap yakni pemberian seseorang kepada orang lain yang bertujuan untuk membatalkan kepemilikan harta atas orang lain atau mengambil hak kepemilikan orang lain tersebut. Rasulullah sendiri sangat membenci tindakan suap ini berdasarkan hadits:
Orang yang memberi suap dan menerima suap ada di dalam neraka.”
Al-Qur’an menyebut istilah suap dengan ‘ad-dalw’ yang diartikan sebagai memperoleh harta orang lain dengan jalan suap. Dalam QS. Albaqarah ayat 188 disebutkan:

Simbol Korupsi/majalah.hidayatullah.com
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ketiga, al-suht yang secara leksikal berarti membinasakan dan digunakan untuk melukiskan binatang yang sangat rakus dalam memperoleh makanan. Seseorang yang melahap harta dan tidak peduli dari mana harta tersebut didapat, ia disamakan dengan binatang yang melahap segala macam makanan hingga membinasakannya. Dalam QS. Al-Maidah ayat 42 disebutkan:

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil” (QS. Al-Maidah: 42)
Dalam ayat ini, kata al-suht diartikan dengan suap. Menurut Ibnu Mas’ud, “al-suht” ialah seseorang datang menemui saudaranya dengan satu kepentingan, lalu ia memberi hadiah kemudian orang itu menerimanya.



Keempat, al hirabah yang berarti merampas harta orang lain. Dalam QS. Al Maidah ayat 33 disebutkan:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS. Al-Maidah: 33)

Aksi hirabah dapat dilakukan oleh seseorang atau segerombolan orang untuk melakukan kekacauan, pembunuhan, perampasan harta yang secara terang-terangan dan mengganggu ketertiban sosial. Ahli fiqh menyebut pelaku hirabah dengan “qathi’ al-thariq” atau penyamun.


Kelima, al-saraqah yang berarti mengambil harta orang lain secara rahasia dan melawan hukum. Mengambil harta secara tersembunyi tentu berkembang modus operandinya dalam konteks korupsi, bisa dengan penggelapan, penggelembungan dana fiktif, pungutan liar dan lain sebagainya. Dalam Al-Qur’an, saraqah disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 38, yakni:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Maidah: 38)
Dalam ayat ini disebutkan hukuman yang diterima oleh pencuri yaitu potong tangan.


Keenam, ghasab yang berarti merampas harta orang lain dengan cara zhalim atau mengambil hak orang lain yang berharga dan berniat mengembalikannya. Dalam Al-Qur’an, ghasab disebutkan dalam QS. Al-Kahfi ayat 79, yaitu:

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahfi: 79)
Ayat ini menceritakan kisah perompak yang merampas perahu anak yatim sehingga Khaidir menyelamatkannya dengan cara merusaknya. Meskipun berniat mengembalikan harta yang dikorupsi, seorang yang melakukan korupsi tetap saja disebut sebagai koruptor.


Tentang penulis :
Isna Noor Fitria dilahirkan di kota seribu sungai, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sekarang melanjutkan sisa nafas di kota Metropolitan, Surabaya sambil menekuni buku-buku hukum di IAIN Sunan Ampel, Surabaya. www.kompasiana.com/isnafitria 

Stop Korupsi dan Suap di Indonesia


Sekarang sudah saatnya, masyarakat secara bersama-sama berupaya keras dengan sekuat tenaga untuk melakukan berbagai tindakan yang mungkin dilakukan untuk memutuskan mata rantai korupsi dan suap yang begitu kuat ini. Dimulai dari pencegahan diri dan keluarga, keteladanan seorang pemimpin dan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dan suap itu sendiri. Jaringan-jaringan yang dapat menjalin terjadinya korupsi harus segera diputus dan hal ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh sekelompok orang yang namanya Pemerintah, KPK dan ICW, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, mulai tingkat atas sampai tingkat bawah. Dan kami sendiri ( Chenk Rahman [CR] ) salut terhadap saudara seo.nodofollow.com dalam upaya untuk mewujudkan negara kita, sehingga bebas dan bersih dari para pelaku korupsi dan suap, melalui Kontes SEO yang mengangkat tema “Stop Korupsi dan Suap di Indonesia“.

Stop Korupsi dan Suap di Indonesia, Salah satu kejahatan yang terjadi dan merajalela dalam kehidupan sosial masyarakat bangsa Indonesia saat ini adalah korupsi dan suap. Korupsi dan suapbagaikan penyakit menular yang sangat ganas, yang sudah menjalar dan menular ke mana-mana, tidak hanya pada lapisan eksekutif, tetapi juga pada lapisan legislatif dan yudikatif, tidak hanya terjadi pada lapisan atas, tetapi juga pada lapisan bawah. Setiap saat dapat kita menyaksikan berita korupsi dan suap itu di media elektronik, media cetak, begitu hebat menyebaran penyakit ini di dalam masyarakat. Jaringannya bagaikan tidak akan terputuskan oleh alat apa pun, dan gelombangnya bagaikan tidak terbendung, dan jaringannya bagaikan benang kusut yang tidak mungkin dapat diketahui lagi mana ujung pangkalnya. Dan sekarang waktunya untuk mengatakan: “Stop Korupsi dan Suap di Indonesia“. (Badai Adiat)

PANDUAN MITIGASI BENCANA GEMPABUMI DAN TSUNAMI


Oleh : Freddy Ilhamsyah PA

Mengingat bahwa wilayah negara kepulauan yang terbesar di dunia, yaitu Indonesia merupakan negara yang rawan terhadap bencana alam berupa Gempabumi dan Potensi Tsunami, maka penulis merasa terpanggil untuk menampilkan panduan mitigasi bencana gempabumi dan tsunami seperti yang Anda baca saat ini. Semoga ada manfaatnya.
Inilah titik-titik gempa yang pernah terjadi di Indonesia
Menurut Kepala Pusat Studi Bencana Universitas Gadjah Mada (PSBA UGM), Yogyakarta, Prof. Dr. Junun Sartohadi,M.Sc, bencana merupakan kejadian yang merugikan kehidupan manusia dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Bencana dapat terjadi karena sebab dan factor alami maupun non alami. Kerugian akibat bencana dapat berupa materiil dan imateriil. Upaya-upaya fisik dan non fisik yang terintergrasi secara utuh dalam proses menjalankan kehidupan, perlu dilakukan untuk menekan besar kerugian akibat bencana. Upaya-upaya pengurangan derajat ancaman bencana yang disebut dengan mitigasi bencana.

Bencana banjir, kekeringan, longsor, gempabumi, tsunami, letusan gunungapi adalah bencana alam yang sering terjadi di Indonesia. Ancaman berbagai bencana alam terus ada di Indonesia karena terkait dengan kondisi lingkungan fisik alam. Usaha pengurangan kerugian akibat bencana dapat dilakukan dengan penyiapan masyarakat menghadapi bencana. Salah satu langkah awal usaha menyiapkan masyarakat menghadapi bencana adalah sosialisasi.

Atas dasar tersebut, maka penulis merasa terpanggil untuk lebih menyebarluaskan panduan mitigasi bencana khusus mengenai bencana gempabumi dan dan Tsunami. Semoga ada manfaatnya bagi pembaca sekalian di manapun berada.

Apa itu Gempabumi ?

Gempabumi atau disebut juga sebagai Lindu dapat terjadi disebabkan ada tanah permukaan bumi yang tersusun dari berbagai lempengan yang bergerak dan bertumbukan satu sama lain. Salah satu lempengan yang bertumbukan menujam ke bawah sisi lempeng yang lain. Proses terjadinya tumbukan itu mengakibatkan terjadinya getaran, yang disebut Gempabumi atau Lindu.
Lempengan dasar lautan pasifik terus mendesak ke daratan 

Mitigasi Bencana Gempabumi

Strategi mitigasi bencana gempabumi, menurut buku Panduan Mitigasi Bencana berjudul “ Mengenal Bencana” yang diterbitkan ulang oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia bekerjasama dengan Pusat Studi Bencana (PSBA UGM) Universitas Gadjah Mada edisi 2010 menyebutkan, pada tahap sebelum terjadinya bencana meliputi kegiatan pencegahan dan adanya system peringatan dini, tahap pada saat terjadinya bencana berupa upaya penyelamatan dan evakuasi korban untuk meminimalisasi korban jiwa, dan tahap pasca kejadian gempabumi berupa rehabilitasi infrastruktur yang mengalami kerusakan serta rehabilitasi korban yang selamat dari bencana tersebut.

1.       Pastikan struktur rumah atau bangunan kuat sehingga dapat terhindar dari bahaya karena gempabumi, yaitu  rubuh. Lokasi daerah di pantai yang rawan terhadap ancaman tsunami. Demikian pula di daerah yang terletak di bawah bukit yang rawan gerakan tanah (rawan terhadap longsor).

2.       Keluar dari bangunan bertingkat dengan tertib. Jika tidak ada harapan mencapai luar kurang 1 menit, cari perlindungan di bawah struktur tembok yang kuat. Jangan menggunakan escalator atau lift. Perhatikan tempat anda berpijak, hindari retakan pada tanah.

3.       Setelah terjadi gempabumi, jangan masuk ke ruangan terlebih dahulu, karena kemungkinan masih ada runtuhan materi. Hati-hati terhadap munculnya gempabumi susulan.

4.       Apabila tidak dapat cepat keluar dari dalam gedung, segera berlindung di tempat yang aman. Seperti di kolong meja yang kokoh atau di bawah golong tempat tidur, atau rongga antara tembok. Matikan segera gas, listrik, dan air. Jangan lupa selalu memakai alas kaki.

5.       Kalau sedang berada di luar, jauhi tembok, gang sempit, pohon, tiang listrik, dan bangunan. Merunduk dan lindungi kepala sampai goncangan berhenti. Jauhi sungai, Tsunami akan lebih cepat dating di sungai dibandingkan di daratan.

6.       Jika dalam kendaraan, segera berhenti, keluar dan mencari mencari tempat terbuka.

7.       Segera mengungsi ke tempat aman. Bawa bekal dan obat-obatan secukupnya serta dokumen berharga, yang sebaiknya dipersiapkan sejak sekarang dalam satu tas.

8.       Dirikan Posko dan tenda pengusian serta siapkan dapur umum.

9.       Saling bantu menolong orang yang terluka.

10.   Dengarkan informasi dari BMKG atau perangkat desa, jangan terpengaruh kabar bohong.

11.   Siapkan sanitasi (MCK) dan sediakan air bersih.
Akibat Gempa Bumi
  • Bangunan roboh
  • Kebakaran
  • Jatuhnya korban jiwa
  • Permukaan tanah menjadi merekat dan jalan menjadi putus
  • Tanah longsor akibat guncangan
  • Banjir akibat rusaknya tanggul
  • Gempa di dasar laut yang menyebabkan tsunami

Apa itu Tsunami ?

Tsunami adalah massa air laut yang berpindah atau merambat naik dari sumber pembangkitannya ke arah pantai berbentuk gelombang air laut yang besar dan tinggi.
Berdasarkan data historis, di Indonesia tinggi gelombang Tsunami ketika tiba di pantai dapat mencapai 26 meter, seperti yang pernah terjadi di Aceh pada tahun 2005 lalu.
Tsunami dibangkitkan oleh adanya gempabumi tektonik dasar laut, letusan gunungapi di laut, longsoran bukit, dan atau palung laut, atau hantaman meteor pada lautan dengan kekuatan besar dan kondisi tertentu.

Proses terjadinya Tsunami

Apabila terjadi patahan lempengan bumi di dasar laut, maka timbullah gempa besar. Hal ini berpotensi menimbulkan Tsunami.

Patahan tersebut membuat ruang kosong yang sangat besar. Air laut akan tersedot secara besar-besaran ke dalam ruang kosong itu.

Kemudian arus akan dilontarkan kembali ke pinggir pantai dan ke daratan. Arus inilah yang menimbulkan ombak raksasa yang disebut Tsunami, yang mampu menyapu bangunan di daratan dalam waktu yang sangat singkat hingga rata dengan tanah.

Tanda-tanda akan terjadi Tsunami

1.       Air laut surut dengan cepat, banyak ikan tertinggal di pantai. AWAS, jangan coba-coba mengambil ikan-ikan itu karena itu merupakan salah satu petanda Tsunami segera datang!

2.       Binatang gelisah, burung-burung terbang menjauhi pantai.

3.       Permukaan laut tenang sekali.

4.       Terdengar bunyi hantaman keras seperti bunyi gendering.

5.       Tercium bau garam atau belerang yang sangat menusuk, seperti bau telur busuk.

Langkah penyelamatan terhadap Tsunami

1.       Jauhi daerah pantai. Naik ke tempat yang tinggi, bukit, gunung, atau gedung yang kokoh dan tinggi.

2.       AWAS, gelombang bias dating 2 sampai 3 kali !

3.       Jangan dekati sungai, karena air Tsunami bias naik lewat sungai.

4.       Segera mengungsi ke tempat aman. Bawa bekal dan obat-obatan secukupnya serta dokumen berharga, yang sebaiknya dipersiapkan sejak sekarang dalam satu tas.

5.       Dirikan Posko dan tenda pengusian serta siapkan dapur umum.

6.       Saling bantu menolong orang yang terluka.

7.       Dengarkan informasi dari BMKG atau perangkat desa, jangan terpengaruh kabar bohong.

8.       Siapkan sanitasi (MCK) dan sediakan air bersih.

Rabu, 04 Juli 2012

Tujuh Langkah Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba


Lebih baik mencegah dari pada menyembuhkan. Mencegah para remaja maupun orang dewasa dari penyalahgunaan narkoba sebetulnya tidak rumit sama sekali, asal kita tahu benar apa yang harus kita lakukan dan apa yang kita hadapi. Berikut adalah 7 langkah pencegahan untuk menghindarkan seseorang dari pemakaian dan penyalahgunaan zat-zat berbahaya tersebut.

1. Menanamkan pemahaman hidup sehat anak usia dini

Sebagai orang tua, kita harus dapat menerangkan dengan menarik untuk menanamkan perilaku hidup bagi anak-anak kita. Misalnya asupan makanan/minuman apa yang baik bagi tubuh mereka dan asupan makanan/minuman apa yang berbahaya bagi tubuh mereka. Ini akan mempertajam kesadarannya akan tubuhnya sendiri yang harus ia rawat dengan baik bagian luar dan dalamnya. Pengetahuan mengenal fungsi dan kekuatan/kelemahan tubuhnya sendiri, harus diberitahu.

Perilaku hidup sehat akan paling manjur hasilnya bila diajarkan sedari anak kita masih kecil, sedini mungkin. Karena apa saja yang ia pelajari sewaktu kecil akan melekat selamanya di memori otaknya. Menanamkan kesadaran hidup sehat dengan berolah raga secara rutin (yang tentunya harus juga diterapkan oleh kedua orang tua mereka), menjadi kelanjutan dari langkah sebelumnya tadi.

Orang tua seyogianya menjadi role-model bagi anak-anak mereka, harus memberikan contoh yang baik bila ingin anaknya berperilaku baik. Sering kali kita sebagai orang tua lupa bahwa anak kita belajar dari tingkah laku dan perilaku kita yang mereka lihat dan perhatikan setiap harinya dari bayi sampai remaja. Anak-anak kita belajar, meniru, dari orang yang sehariannya berada paling dekat dengan mereka. Maka seharusnya kita tidak merokok atau minum minuman beralkohol bila kita tidak mau anak-anak kita meniru kita atau bahkan mencoba-coba dan menyalahgunakan narkoba.

2. Pemahaman akan adanya racun di sekeliling kita

Memberikan pemahaman sedini mungkin akan adanya racun di alam sekeliling kita, akan sangat bermanfaat dan dapat menyelamatkan anak-anak kita dari penggunaan zat-zat berbahaya. Penerangan bahwa ada racun pada tumbuh-tumbuhan seperti jamur dan tumbuhan lainnya yang beracun, racun pada gigitan ular, sengatan ubur-ubur, dan binatang lainnya yang berbisa, juga racun yang secara sengaja maupun tak sengaja diproduksi oleh manusia, seperti polusi asap dari knalpot mobil, asap dan limbah beracun dari pabrik-pabrik, asap rokok, dlsb.

Mendidik meraka untuk sadar (aware) bahwa zat-zat yang sangat berbahaya bagi tubuh kita (bagi kelangsungan hidup kita) ada di sekitar kita dan setiap zat yang membahayakan kesehatan kita harus dijahui (avoid) atau terkadang dimusnahkan. Jadi bila suatu saat ia akan berhadapan dengan narkoba (biasanya ditawarkan oleh lingkungan teman-teman terdekatnya), maka kita harapkan ia akan menolak untuk mengkonsumsi narkoba, zat yang asing yang dapat membahayakan kesehatan dan hidupnya. Maka dari itu informasi mengenai racun di sekeliling kita, juga narkoba, harus diberikan kepada mereka sedetail dan sejelas mungkin.

3. Memberikan informasi yang akurat dan jelas

Memberikan informasi yang akurat dan jelas mengenai bahaya dari setiap jenis narkoba merupakan kewajiban bila kita ingin membentengi/menyelematkan anak-anak kita (atau pun orang lainnya) dari bahaya narkoba. Tanpa informasi yang akurat dan jelas, seorang anak belum tentu menyadari narkoba yang ditawari temannya itu berbahaya bagi kehidupannya. Tetapi bila ia mendapat informasi yang akurat dan jelas mengenai bahaya narkoba, pasti ia akan menolaknya. Seharusnya pemberian informasi yang akurat dan jelas harus juga diberikan oleh sekolah-sekolah sebagai salah satu sub-kurikulum yang wajib diikuti oleh setiap anak. Informasi mengenai jenis-jenis narkoba.

Dampak bila menggunakannya, dampaknya bagi organ-organ tubuh kita serta dampak dari segi hukumnya bila tertangkap memiliki, menggunakan atau mengedarkan narkoba; Penyakit yang dapat diderita sebagai akibat pemakaian narkoba (infeksi klep kanan jantung, kerusakan hati atau cirrhosis, HIV/AIDS, dan lainnya).

Hampir dapat dipastikan bila seorang sudah mendapatkan informasi mengenai narkoba yang akurat dan jelas, daya tarik narkoba yang seindah apapun akan lansung amblas, sirna, dibandingkan dengan dashatnya dampak kerusakan yang akan diakibatkan oleh zat-zat narkoba itu kepada penggunannya.

4. Bekerjasama dengan tempat pendidikan (sekolah atau universitas)

Bekerjasama dengan sekolah ataupun universitas di mana anak-anak kita menuntut ilmu, untuk merancang program pemantauan, pencegahan, dan juga program penanggulangan narkoba secara holistic yang spesifik dengan pusat-pusat pendidikan tersebut (yang sebetulnya hanya berbeda sedikit saja dari satu sekolah ke sekolah yang lainnya).

Kerjasama yang terkoordinir dengan baik yang melibatkan setiap sendi dalam kehidupan di sekolah ataupun kampus seperti: Dosen, guru-guru, guru BK (bimbingan konseling), Osis, Satpam/security, penjaga kantin, dan karyawan lainnya di lingkungan sekolah/kampus (yang sering mendapatkan para siswa/mahasiswanya memakai narkoba di WC/toilet), dan yang lainnya.

5.  Tanggap lingkungan

Orang tua selalu tanggap lingkunga di rumah mereka sendri, di mana anak-anak mereka tumbuh. Orang tua harus selalu sadar akan perubahan-perubahan kecil dari perilaku sang anak. Perubahan-perubahan masa puber dan peralihan anak menjadi remaja, remaja menjadi dewasa, tidak sama dengan perubahan perilaku seorang anak yang mulai ter ekspos pada narkoba, atau yang sudah kecanduan narkoba.

6. Bekerjasama dengan lingkungan rumah

Kita sebaiknya bekerjasama dengan lingkungan rumah kita seperti dengan ketua RT, RW, dsb. Terutama dengan tetangga yang mempunyai anak seusia atau yang lebih tua dari anak kita. Menjalin hubungan yang baik dengan para tetangga selalu mendatangkan kenyamanan dan keamanan bagi kita.

Kita bisa membuat sistem pemantauan keamanan bersama tetangga lainnya yang juga melibatkan ketua RT untuk memantau keamanan umum dan memantau bila ada anak-anak di RT kita yang disinyalir menggunkan narkoba. Bila sistem yang dibangun bersama para tetangga itu kuat, dijamin gejala-gejala penyalahgunaan narkoba di pemukiman kita akan terdeteksi dan dapat tertanggulangi dengan cepat dan baik

7. Hubungan interpersonal yang baik

Hubungan interpersonal yang baik dengan pasangan dan juga dengan anak-anak kita, akan memungkinkan kita melihat gejala-gejala awal pemakaian narkoba pada anak-anak kita. Kedekatan hubungan batin dengan orang tua akan membuat anak merasa nyaman dan aman, menjadi benteng bagi keselamatan mereka dalam mengarungi kehidupan mereka nanti.

Bila orang tua sering ribut, cekcok, maka itu bisa memengaruhi sang anak secara psikologis. Kegalauan ini bisa memancingnya untuk mencoba narkoba dengan berbagai macam alasan yang dicarinya sendiri. Misalnya supaya diperhatikan, sikap masa bodoh terhadap hidupnya, untuk mengatasi kemarahan, ketidaksenagan, atau kesedihan yang timbul dari melihat orang tua mereka yang selalu bertengkar.

Ketujuh langkah itu sangat ampuh melindungi anak-anak kita dari godaan untuk mencoba zat-zat narkoba, asalkan ke tujuh langkah pertama itu dijalankan dengan penuh komitmen, sungguh-sungguh, dan dengan sebaik-baiknya. (sumber : http://hazibana.blogspot.com)

Senin, 02 Juli 2012

KORUPSI MUNGKIN ADA DI DEKAT ATAU DI SEKITAR ANDA


Bila Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang anda kenal?

Silahkan melapor ke KPK Whitleblower's System melalui Email: pengaduan@kpk.go.id .
Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani KPK, maka akan diproses lebih lanjut oleh petugas KPK.

Kriteria Pengaduan

1.     Memenuhi ketentuan Psal 11 UU RI No.30 Tahun 2002.

a.     Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b.    Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.     Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

2.    Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
3.    Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang  mendukung/menjelaskan adanya TKP.
4.    Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.

Definisi Whistleblower

Seseorang yang melaporkan perbbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk Anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan Anda kenal dengan pelakukannya, misalnya atas, teman sekerja, dan lain-lain, Anda bisa menggunakan fasilitas ini. Anda bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan Anda kepada bagian Pengawas Internal di tempat Anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas Anda akan terjaga kerahasiaannya? Dengan menjadi whiatblower bagi KPK, kerahasiaan identitas Anda akan dijamin oleh KPK.

Anda bisa menjadi whistleblower bagi KPK di mana saja.

Cara Melapor

Belum Pernah Melapor Sebelumnya
Sudah Pernah Melapor Sebelumnya

Kontak Komunikasi

Saluran komunikasi antara Pelapor dengan KPK

·       Buat Nama Samaran dan Kata Sandi yang anda ketahui sendiri.
·       Gunakan nama yang unik dan tidak menggabarkan identitas Anda.
·       Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran dan Kata Sandi.
Jika laporan Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas KPK akan menghubungi Anda melalui Kotak Komunikasi ini, untuk proses lanjut penanganan pengaduan.