Bila Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan
dilakukan oleh seseorang yang anda kenal?
Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat
ditangani KPK, maka akan diproses lebih lanjut oleh petugas KPK.
Kriteria Pengaduan
1. Memenuhi ketentuan Psal 11 UU RI No.30 Tahun
2002.
a. Melibatkan aparat
penegak hukum, penyelenggara negara,
dan orang lain yang ada kaitannya
dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara negara;
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2. Menjelaskan siapa,
melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TKP.
4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.
Definisi Whistleblower
Seseorang yang melaporkan perbbuatan yang berindikasi tindak
pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia
memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya tindak pidana korupsi
tersebut.
Untuk Anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana
korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan
Anda kenal dengan pelakukannya, misalnya atas, teman sekerja, dan lain-lain,
Anda bisa menggunakan fasilitas ini. Anda bisa melaporkan indikasi tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan Anda kepada bagian Pengawas Internal
di tempat Anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas Anda akan
terjaga kerahasiaannya? Dengan menjadi whiatblower bagi KPK, kerahasiaan
identitas Anda akan dijamin oleh KPK.
Anda bisa menjadi whistleblower bagi KPK di mana saja.
Cara Melapor
Belum Pernah Melapor Sebelumnya
Sudah Pernah Melapor Sebelumnya
Kontak Komunikasi
Saluran komunikasi antara Pelapor dengan KPK
· Buat Nama
Samaran dan Kata Sandi yang anda
ketahui sendiri.
· Gunakan nama yang unik dan tidak menggabarkan
identitas Anda.
· Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran dan Kata Sandi.
Jika laporan Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas
KPK akan menghubungi Anda melalui Kotak Komunikasi ini, untuk proses lanjut
penanganan pengaduan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar