Senin, 02 Juli 2012

KORUPSI MUNGKIN ADA DI DEKAT ATAU DI SEKITAR ANDA


Bila Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang anda kenal?

Silahkan melapor ke KPK Whitleblower's System melalui Email: pengaduan@kpk.go.id .
Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani KPK, maka akan diproses lebih lanjut oleh petugas KPK.

Kriteria Pengaduan

1.     Memenuhi ketentuan Psal 11 UU RI No.30 Tahun 2002.

a.     Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b.    Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.     Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

2.    Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
3.    Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang  mendukung/menjelaskan adanya TKP.
4.    Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.

Definisi Whistleblower

Seseorang yang melaporkan perbbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk Anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan Anda kenal dengan pelakukannya, misalnya atas, teman sekerja, dan lain-lain, Anda bisa menggunakan fasilitas ini. Anda bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan Anda kepada bagian Pengawas Internal di tempat Anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas Anda akan terjaga kerahasiaannya? Dengan menjadi whiatblower bagi KPK, kerahasiaan identitas Anda akan dijamin oleh KPK.

Anda bisa menjadi whistleblower bagi KPK di mana saja.

Cara Melapor

Belum Pernah Melapor Sebelumnya
Sudah Pernah Melapor Sebelumnya

Kontak Komunikasi

Saluran komunikasi antara Pelapor dengan KPK

·       Buat Nama Samaran dan Kata Sandi yang anda ketahui sendiri.
·       Gunakan nama yang unik dan tidak menggabarkan identitas Anda.
·       Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran dan Kata Sandi.
Jika laporan Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas KPK akan menghubungi Anda melalui Kotak Komunikasi ini, untuk proses lanjut penanganan pengaduan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar