Denny Indrayana Alamsyah |
Jakarta (detikNews) - Pengacara Alamsyah Hanafiah menggugat perdata
Wamenkum HAM Denny Indrayana. Alamsyah menggugat Rp 250 juta pada Denny.
Alamsyah mendaftarkan gugatannya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jumat (31/8/2012). Alasannya pernyataan Denny di media sosial yang menyebutkan advokat koruptor adalah koruptor.
"Hari ini saya sebagai advokat indonesia mengajukan gugatan karena pernyataan Denny sebagai Wamenkum HAM bertentangan dengan pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa berdasar pasal 36 UU yang sama, orang yang merasa dirugikan atas pelanggaran pasal 27 dapat melakukan gugatan," ujar Alamsyah usai mendaftarkan gugatan di PN Jaksel.
Alamsyah juga menuntut Denny meminta maaf secara terbuka di media massa. Karena Alamsyah merupakan advokat yang sering membela para tersangka korupsi dan terdakwa korupsi sejak 1998.
"Klien saya itu ada Nurdin Halid, Laksamana Sukardi, dan Hakim Mustadi Asnun (memvonis bebas Gayus di PN Tangerang). Kalau dikatakan advokat itu koruptor berarti saya dikatakan koruptor sejak 1998 dong," kata Alamsyah.
Alamsyah menyebut, tersangka berhak mendapatkan pendampingan dari advokat. "Mungkin dia lupa saya pernah bersama-sama Menkum HAM Amir Syamsuddin itu membela kasus korupsi kondominium Taman Kemayoran tahun 1998," tutur Alamsyah.
Alamsyah mendaftarkan Denny dengan nomor gugatan perdata yakni 488/pdt.G/2012/PN.JKT Selatan. Dia juga akan membawa alat bukti berupa print out yang diposting dari pernyataan Denny di media social.
"Kenapa tidak seperti OC Kaligis yang melapor ke polisi?" tanya wartawan.
"Kalau ke polisi itu malah lebih lama prosesnya. Nanti diselidiki kalau tidak di SP3 di JPU. Kalau ini kan dia langsung hadir di pengadilan, jadi tidak lama prosesnya," kata Alamsyah yang datang bersama asistennya.
Denny saat berita ini diturunkan belum memberikan komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar