Senin, 01 April 2013

Petunjuk Permohonan Online dan Pengajuan Perkara ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia


Permohonan Online

Petunjuk penggunaan :

Manajemen perkara online Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan aplikasi e-court yang diperuntukkan bagi masyarakat luas untuk mengajukan permohonan perkara melalui internet.

Prosedur penggunaan manajemen perkara online adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon membuka laman (website) mahkamah konstitusi dengan alamat www.mahkamahkonstitusi.go.id dan memilih menu "Permohonan Online".
  2. Mendaftar dengan mengisi identitas secara lengkap pada menu "daftar pemohon", dan mendapat user name serta password. Pemohon mengisi data diri pemohon, di awali mengisi user name dan password, (misal user name diketik ”nama pemohon” kemudian diketik passwordxxxxxx”);
ingat: password anda merupakan kunci masuk aplikasi manajemen perkara online mahkamah konstitusi republik indonesia dan digunakan jika akan mengajukan lagi permohonan secara online;
  1. Setelah selesai, Anda akan login di manajemen perkara online, pilih yang sesuai dengan keinginan, melalui menu-menu berikut:
    • Permohonan baru;
    • Permohonan sebagai pihak terkait;
    • Tambah dokumen (upload);
    • Pengajuan saksi dan ahli;
    • Penarikan kembali permohonan.
  2. Setelah selesai mengisi data kemudian klik print, Anda akan menerima tanda bukti pengiriman;
  3. Menyerahkan bukti pendaftaran online dan dokumen permohonan asli kepada Mahkamah Konstitusi melalui Kepaniteraan sebagai berikut:
    • Untuk PUU, SKLN, PPP, dan Impeachment dalam tenggat 3 (tiga) hari kerja setelah pendaftaran online;
    • untuk phpu (dpr dan dpd) dalam tenggat 3 x 24 jam setelah pendaftaran online;
    • Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dalam tenggat 1 x 24 jam setelah pendaftaran online;
    • Untuk Pemilu Kada dalam tenggat 3 x 24 jam setelah pendaftaran online;
  4. Tidak dipenuhinya ketentuan pada angka 5 permohonan yang Anda ajukan dengan sendirinya dihapus.
Pengajuan Perkara

Petunjuk penggunaan:

Manajemen perkara online Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan aplikasi e-court yang diperuntukkan bagi masyarakat luas untuk mengajukan permohonan perkara melalui internet.

Prosedur penggunaan manajemen perkara online adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon membuka laman (website) mahkamah konstitusi dengan alamat www.mahkamahkonstitusi.go.id dan memilih menu "manajemen perkara".
  2. Mendaftar dengan mengisi identitas secara lengkap pada menu "daftar pemohon", dan mendapat user name serta password. Pemohon mengisi data diri pemohon, di awali mengisi user name dan password, (misal user name diketik ”nama pemohon” kemudian diketik passwordxxxxxx”);
ingat: password anda merupakan kunci masuk aplikasi manajemen perkara online mahkamah konstitusi republik indonesia dan digunakan jika akan mengajukan lagi permohonan secara online;
  1. Setelah selesai, anda akan login di manajemen perkara online, pilih yang sesuai dengan keinginan, melalui menu-menu berikut:
    • Permohonan baru;
    • Permohonan sebagai pihak terkait;
    • Tambah dokumen (upload);
    • Pengajuan saksi dan ahli;
    • Penarikan kembali permohonan.
  2. Setelah selesai mengisi data kemudian klik print, anda akan menerima tanda bukti pengiriman;
  3. Menyerahkan bukti pendaftaran online dan dokumen permohonan asli kepada mahkamah konstitusi melalui kepaniteraan sebagai berikut:
    • Untuk PUU, SKLN, PPP, dan Impeachment dalam tenggat 3 (tiga) hari kerja setelah pendaftaran online;
    • Untuk PHPU (DPR dan DPD) dalam tenggat 3 x 24 jam setelah pendaftaran online;
    • Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dalam tenggat 1 x 24 jam setelah pendaftaran online;
    • Untuk pemilu kada dalam tenggat 3 x 24 jam setelah pendaftaran online;
  4. Tidak dipenuhinya ketentuan pada angka 5 permohonan yang anda ajukan dengan sendirinya dihapus.
 Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar