Permohonan Online
Petunjuk penggunaan :
Manajemen perkara online Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia merupakan aplikasi e-court yang diperuntukkan bagi masyarakat
luas untuk mengajukan permohonan perkara melalui internet.
Prosedur penggunaan manajemen perkara online adalah
sebagai berikut:
- Pemohon
membuka laman (website) mahkamah konstitusi dengan alamat www.mahkamahkonstitusi.go.id
dan memilih menu "Permohonan Online".
- Mendaftar
dengan mengisi identitas secara lengkap pada menu "daftar pemohon",
dan mendapat user name serta password. Pemohon mengisi data
diri pemohon, di awali mengisi user name dan password, (misal user name
diketik ”nama pemohon” kemudian diketik password ”xxxxxx”);
ingat:
password anda merupakan kunci masuk aplikasi manajemen perkara online mahkamah
konstitusi republik indonesia dan digunakan jika akan mengajukan lagi
permohonan secara online;
- Setelah
selesai, Anda akan login di manajemen perkara online, pilih yang
sesuai dengan keinginan, melalui menu-menu berikut:
- Permohonan
baru;
- Permohonan
sebagai pihak terkait;
- Tambah
dokumen (upload);
- Pengajuan
saksi dan ahli;
- Penarikan
kembali permohonan.
- Setelah
selesai mengisi data kemudian klik print,
Anda akan menerima tanda bukti pengiriman;
- Menyerahkan
bukti pendaftaran online dan dokumen permohonan asli kepada
Mahkamah Konstitusi melalui Kepaniteraan sebagai berikut:
- Untuk
PUU, SKLN, PPP, dan Impeachment dalam tenggat 3 (tiga) hari kerja setelah
pendaftaran online;
- untuk
phpu (dpr dan dpd) dalam tenggat 3 x 24 jam setelah pendaftaran online;
- Untuk
PHPU presiden dan wakil presiden dalam tenggat 1 x 24 jam setelah
pendaftaran online;
- Untuk
Pemilu Kada dalam tenggat 3 x 24 jam setelah pendaftaran online;
- Tidak
dipenuhinya ketentuan pada angka 5 permohonan yang Anda ajukan dengan
sendirinya dihapus.
Pengajuan Perkara
Petunjuk penggunaan:
Manajemen perkara online Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia merupakan aplikasi e-court yang diperuntukkan bagi masyarakat
luas untuk mengajukan permohonan perkara melalui internet.
Prosedur penggunaan manajemen perkara online adalah
sebagai berikut:
- Pemohon
membuka laman (website) mahkamah konstitusi dengan alamat www.mahkamahkonstitusi.go.id
dan memilih menu "manajemen perkara".
- Mendaftar
dengan mengisi identitas secara lengkap pada menu "daftar pemohon",
dan mendapat user name serta password. Pemohon mengisi data
diri pemohon, di awali mengisi user name dan password, (misal user name
diketik ”nama pemohon” kemudian diketik password ”xxxxxx”);
ingat:
password anda merupakan kunci masuk aplikasi manajemen perkara online mahkamah
konstitusi republik indonesia dan digunakan jika akan mengajukan lagi
permohonan secara online;
- Setelah
selesai, anda akan login di manajemen perkara online, pilih yang
sesuai dengan keinginan, melalui menu-menu berikut:
- Permohonan
baru;
- Permohonan
sebagai pihak terkait;
- Tambah
dokumen (upload);
- Pengajuan
saksi dan ahli;
- Penarikan
kembali permohonan.
- Setelah
selesai mengisi data kemudian klik print, anda akan menerima tanda bukti
pengiriman;
- Menyerahkan
bukti pendaftaran online dan dokumen permohonan asli kepada
mahkamah konstitusi melalui kepaniteraan sebagai berikut:
- Untuk
PUU, SKLN, PPP, dan Impeachment dalam tenggat 3 (tiga) hari kerja setelah
pendaftaran online;
- Untuk
PHPU (DPR dan DPD) dalam tenggat 3 x 24 jam setelah pendaftaran online;
- Untuk
PHPU presiden dan wakil presiden dalam tenggat 1 x 24 jam setelah
pendaftaran online;
- Untuk
pemilu kada dalam tenggat 3 x 24 jam setelah pendaftaran online;
- Tidak
dipenuhinya ketentuan pada angka 5 permohonan yang anda ajukan dengan
sendirinya dihapus.
Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar