Sabtu, 25 Mei 2013

PENGUATAN PERAN INTELIJEN DALAM MEMBANGUN SISTEM PERINGATAN DINI

Ismail (BIN) saat berdialog dengan Kirana Sitepu dari FKDM Kec. Pangkalansusu.

PANGKALAN BRANDAN, – Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang, Pol dan Linmas) Kabupaten Langkat bekerjasama dengan Badan Intellejen Nasional (BIN) Sumatera Utara dan POLRES Langkat telah menggelar sosialisasi Permendagri No.12 tahun 2006 tentang Kewaspadaan dini masyarakat di daerah, dan mendiskusikan system deteksi dini di Gedung Dharma Wanita, Pangkalan Brandan, Kamis (23/5/2013).

Dalam acara yang diikuti oleh seratusan pengurus Forum Kewaspada Dini Masyarakat (FKDM) sewilayah Teluk Haru, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Bupati Langkat,   H. Ngogesa Sitepu, Sarjana Hukum dalam sambutan tertulisan antara lain mengajak seluruh pengurus dan anggota FKDM untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dengan meningkatkan upaya kewaspadaan masyarakat di Kabupaten Langkat.

“Para pengurus dan anggota FKDM adalah mata, telinga dan mulut bupati. Oleh sebab itu FKDM harus jeli dalam mengamati setiap situasi dan perkembangan serta harus mampu untuk mengantisipasi isu-isu negatip yang mungkin dapat mengganggu keamanan masyarakat dan kesatuan NKRI,” ujar Ka. Badan Kesbang, Pol dan Linmas Kabupaten Langkat, Drs.H.Sulistianto, M.Si selaku pembicara saat menyampaikan paparannya.

Sedangkan Ismail dari BIN Sumatera Utara secara panjang lebar memaparkan tentang penguatan peran intellejen dalam membangun sistem peringatan dini di kalangan masyarakat khusus bagi pengurus dan anggota FKDM di Kabupaten Langkat.

Sejalan dengan telah diresmikannya pelantik dan mengukuhkan secara massal kepengurusan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) sewilayah Kabupaten Langkat periode 2011-2016 oleh Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, Sarjana Hukum di Alun-alun Amir Hamzah, Stabat, Rabu (27/6),

Early warning  System ( Sistem Deteksi Dini )

Dalam pemaparannya, Ismail antara lain mengatakan, layaknya sebuah bangsa atau komunitas, pasti terdapat atau menyimpan persoalan dan perbedaan yang dapat melahirkan masalah atau konflik. Persoalan tersebut dapat berupa konflik horisontal ataupun konflik vertikal.

Dalam konflik horisontal. Beragamnya latar belakang dan tingkat sosial masyarakat, menjadikan persoalan hak dan kewajiban senantiasa muncul menjadi konflik sosial yang berkepanjangan. Konflik dengan menggunakan simbol etnis, agama dan ras dapat mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan harta bagi yang bertikai. Keragaman suku bangsa merupakan kekuatan bangsa Indonesia, namun semua itu tentu kembali pada kemampuan sebuah negara dalam mengelolanya, agar kekuatan tersebut tidak malah menjadi perpecahan yang akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam konflik vertikal, dimana negara dan jajarannya ditempatkan sebagai aktor yang bertikai, dihadapkan pada kepentingan masyarakatnya sendiri yang beragam. Pada kondisi kemajemukan sebuah bangsa (Indonesia), sangatlah sulit dapat memfasilitasi seluruh kepentingan yang ada. Apalagi jika dihadapkan pada kepentingan antar golongan yang berbeda/berseberangan. Untuk itu negara dan pemerintah dituntut untuk lebih bijaksana dalam pengambilan keputusan, sehingga seminimal mungkin mengurangi gejolak yang timbul di masyarakat.

Bila masyarakat menemukan potensi ancaman keamanan, ketentraman dan ketertiban maka cukup segera laporkan hal yang mencurigakan tersebut kepada aparat . “Tidak perlu berusaha  mengatasi  sendiri  hal tersebut,”

Yang penting adalah tindakan Temu dan Lapor Cepat informasi tersebut dengan syarat, infomasi tersebut minimal harus memenuhi kaidah SIABIDIBAME (Siapa, Apa, Bilamana, Dimana, Bagaimana, dan Mengapa). Sambung Ismail.

Sehingga  masyarakat dapat menjadi lebih tanggap dan peka terhadap berbagai hal yang terjadi di lingkungannya serta mampu menahan diri bila terjadi kesalahpahaman antar warga.

Peran FKDM yang telah dibentuk dalam menjaring, menampung, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan informasi  terkait potensi ancaman keamanan dan ketertiban perlu didaya gunakan fungsinya.

Dari keseluruhan paparan dalam acara tersebut, baik yang disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Langkat, AKP Abd.Somad yang menekankan masalah dan permasalahan Binmas dan pembicara lainnya dapat disimpulkan bahwa kita memerlukan suatu langkah early warning system efektif. Oleh sebab itu sangat diperlukan suatu kemampuan intelijen sebagai instrumen terpenting yang mampu melakukan upaya preventif dan preemtif dalam mencegah/meredam segala potensi konflik. Maka keseluruhan sumber daya intelijen yang kita miliki haruslah dikoordinasikan dengan baik supaya bisa berjalan sinergis.

Pembentukan Kominda (Komunitas Intelijen Daerah) baik tingkat provinsi dan kabupaten sangatlah efektif.


Senin, 01 April 2013

Petunjuk Permohonan Online dan Pengajuan Perkara ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia


Permohonan Online

Petunjuk penggunaan :

Manajemen perkara online Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan aplikasi e-court yang diperuntukkan bagi masyarakat luas untuk mengajukan permohonan perkara melalui internet.

Prosedur penggunaan manajemen perkara online adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon membuka laman (website) mahkamah konstitusi dengan alamat www.mahkamahkonstitusi.go.id dan memilih menu "Permohonan Online".
  2. Mendaftar dengan mengisi identitas secara lengkap pada menu "daftar pemohon", dan mendapat user name serta password. Pemohon mengisi data diri pemohon, di awali mengisi user name dan password, (misal user name diketik ”nama pemohon” kemudian diketik passwordxxxxxx”);
ingat: password anda merupakan kunci masuk aplikasi manajemen perkara online mahkamah konstitusi republik indonesia dan digunakan jika akan mengajukan lagi permohonan secara online;
  1. Setelah selesai, Anda akan login di manajemen perkara online, pilih yang sesuai dengan keinginan, melalui menu-menu berikut:
    • Permohonan baru;
    • Permohonan sebagai pihak terkait;
    • Tambah dokumen (upload);
    • Pengajuan saksi dan ahli;
    • Penarikan kembali permohonan.
  2. Setelah selesai mengisi data kemudian klik print, Anda akan menerima tanda bukti pengiriman;
  3. Menyerahkan bukti pendaftaran online dan dokumen permohonan asli kepada Mahkamah Konstitusi melalui Kepaniteraan sebagai berikut:
    • Untuk PUU, SKLN, PPP, dan Impeachment dalam tenggat 3 (tiga) hari kerja setelah pendaftaran online;
    • untuk phpu (dpr dan dpd) dalam tenggat 3 x 24 jam setelah pendaftaran online;
    • Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dalam tenggat 1 x 24 jam setelah pendaftaran online;
    • Untuk Pemilu Kada dalam tenggat 3 x 24 jam setelah pendaftaran online;
  4. Tidak dipenuhinya ketentuan pada angka 5 permohonan yang Anda ajukan dengan sendirinya dihapus.
Pengajuan Perkara

Petunjuk penggunaan:

Manajemen perkara online Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan aplikasi e-court yang diperuntukkan bagi masyarakat luas untuk mengajukan permohonan perkara melalui internet.

Prosedur penggunaan manajemen perkara online adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon membuka laman (website) mahkamah konstitusi dengan alamat www.mahkamahkonstitusi.go.id dan memilih menu "manajemen perkara".
  2. Mendaftar dengan mengisi identitas secara lengkap pada menu "daftar pemohon", dan mendapat user name serta password. Pemohon mengisi data diri pemohon, di awali mengisi user name dan password, (misal user name diketik ”nama pemohon” kemudian diketik passwordxxxxxx”);
ingat: password anda merupakan kunci masuk aplikasi manajemen perkara online mahkamah konstitusi republik indonesia dan digunakan jika akan mengajukan lagi permohonan secara online;
  1. Setelah selesai, anda akan login di manajemen perkara online, pilih yang sesuai dengan keinginan, melalui menu-menu berikut:
    • Permohonan baru;
    • Permohonan sebagai pihak terkait;
    • Tambah dokumen (upload);
    • Pengajuan saksi dan ahli;
    • Penarikan kembali permohonan.
  2. Setelah selesai mengisi data kemudian klik print, anda akan menerima tanda bukti pengiriman;
  3. Menyerahkan bukti pendaftaran online dan dokumen permohonan asli kepada mahkamah konstitusi melalui kepaniteraan sebagai berikut:
    • Untuk PUU, SKLN, PPP, dan Impeachment dalam tenggat 3 (tiga) hari kerja setelah pendaftaran online;
    • Untuk PHPU (DPR dan DPD) dalam tenggat 3 x 24 jam setelah pendaftaran online;
    • Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dalam tenggat 1 x 24 jam setelah pendaftaran online;
    • Untuk pemilu kada dalam tenggat 3 x 24 jam setelah pendaftaran online;
  4. Tidak dipenuhinya ketentuan pada angka 5 permohonan yang anda ajukan dengan sendirinya dihapus.
 Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Sabtu, 09 Maret 2013

Presiden Berharap Konflik di Sabah Dapat Diselesaikan dengan Baik

Presiden SBY

Budapest, Hungaria: Pemerintah Indonesia prihatin dengan konflik di Sabah antara pemerintah Malaysia dengan tentara Kesultanan Sulu yang merupakan warga Filipina Selatan. “Saya masih berharap konflik dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan persnya kepada media Indonesia di Hotel Four Seasons Budapest, Hungaria, Kamis (7/3) pukul 16.00 waktu setempat atau 22.00 WIB.

Presiden SBY mengikuti apa yang sedang terjadi di Sabah, dan sudah memberikan arahan kepada menteri luar negeri tentang apa sikap Indonesia, dan melindungi warga negara Indonesia yang berada di sana. “Memang ini adalah sesuatu yang sensitif, tetapi tidak boleh kita juga tidak mengambil sikap,” lanjutnya.

Kepala Negara menyeru kepada pemerintah Malaysia dan pemerintah Filipina agar bisa menjalankan komunikasi yang baik. “Saya juga menyeru penyelesaian gangguan keamanan di Sabah oleh Malaysia juga dapat diselesaikan dengan baik. dan berharap chairman Asean, dalam hal ini Brunei Darussalam, dapat mengambil langkah-langkah pro-aktif. “Indonesia sangat siap untuk diajak membicarakan masalah ini, baik pada tingkat menteri maupun pada tingkat saya, karena bagaimanapun lebih cepat kita atasi tentu lebih baik,” kata Presiden SBY.

“Ini tidak berarti Indonesia mencapuri urusan dalam negeri Malaysia. Tidak,” tegasnya. “Malaysia negara yang berdaulat, tetapi Malaysia juga harus ingat bahwa urusan seperti ini kalau tidak arif menyelesaikannya akan menimbulkan komplikasi masalah yang sama-sama tidak kita inginkan,” SBY menambahkan.

Pemerintah Indonesia sudah memberikan peringatan kepada warga negara Indonesia yang berada di daerah konflik itu untuk menjaga diri dan lebih waspada. “Kepada menteri luar negeri sudah saya instruksikan agar manakala mendekati wilayah Indonesia, kita harus punya sikap. Jangan sampai situasinya tambah runyam. Oleh karena itu kita juga harus punya posisi yang tepat,” seru SBY.

Sumber: www.presidenri.go.id

Sabtu, 01 Desember 2012

Bupati dan Walikota Harus Proaktif Tangani Masalah Sosial


Jakarta:Penegakan hukum dan ketertiban masyarakat bukan hanya tugas kepolisian, melainkan seluruh jajaran pemerintahan. Presiden meminta bupati dan walikota proaktif tangani masalah sosial di daerahnya. Buka saluran komunikasi dengan masyarakat.

”Bupati dan walikota menjadi yang paling tahu denyut nadi kehidupan rakyat, perkembangan di desa, kecamatan, kabupaten, dan kota," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bagian lain arahannya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (30/11) pagi. Acara ini dihadiri gubernur, bupati, walikota, panglima daerah militer (Pangdam) serta kepala kepolisian daerah (Kapolda) seluruh Indonesia.

Dalam arahnnya, Presiden meminta perhatian kepada jajaran pemerintahan terhadap tiga isu aktual, yakni konflik horizontal, sengketa ketenagakerjaan, dan sengketa pertanahan.

Presiden SBY kembali mengingatkan faktor-faktor penting untuk mengelola permasalahan sosial tersebut, yakni dimensi pencegahan atau tindakan preventif. "Saya berharap ajaklah para camat dan kepala desa, kaplosek, banbinsa, para danramil untuk sensitif terhadap isu yang berkembang," Kepala Negara menegaskan.

”Setelah itu buka saluran komunikasi dengan masyarakat, jangan tersumbat. Saya menganjurkan agar bertindaklah proaktif, menjemput dan tindak menunggu. Dimensi pencegahan amat penting,” SBY melnambahkan.

Manakala segala upaya pencegahan sudah dilaksanakan namun konflik tetap terjadi, maka aparat keamanan dan penegak hukum diminta melakukan penanggulangan secara profesional dan proporsional. "Tegas dan tuntas. Jangan menghindar, jangan membiarkan. Dengan kepemipinan lapangan yang baik," Presiden menegaskan.

Menurut Presiden SBY, banyak daerah telah bertindak melakukan pencegahan dan menghentikan kekerasan serta penegakan hukum. Untuk itu semua, Presiden mengucapkan terima kasih. Presiden juga mengingatkan, Undang Undang Nomor 7 tahun 2012 dapat dijadikan pedoman dalam penanganan konflik sosial. (www.presidenri.go.id)

Presiden Minta Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Tuntaskan Tiga Isu


Presiden SBY dan Wapres Boediono ketika tiba di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, untuk memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintahan se-Indonesia, Jumat (30/11) pagi. (foto: abror/presidensby.info)
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, didampingi Wapres Boediono, memberikan pengarahan kepada gubernur, bupati dan walikota, serta panglima daerah militer (Pangdam) dan kepala kepolisian daerah (Kapolda) seluruh Indonesia, di Puri Agung, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (30/11) pukul 10.00 WIB. Acara ini dihadiri 973 muspida dari seluruh tanah air.

Dalam arahannya, Presiden SBY mencatat di tahun 2012 ini ada sejumlah isu yang mengemuka, diantaranya konflik komunal dan horizontal, sengketa ketenagakerjaan yang disertai aksi sweeping dan gangguan kerja, dan konflik pertanahan yang sering diikuti dengan aksi kekerasan.

Ketiga permasalahan ini, ujar Presiden SBY, harus diatasi dan kelola dengan baik. "Jangan dilepas dan jangan dibiarkan," SBY mengingatkan.

Persoalan-persoalan terebut, lanjut SBY, harus dikelola secara adil, tepat, serta tuntas. "Konklusif, supaya tidak menjadi bom waktu di masa depan. Kalau kita biarkan dan tidak kita kelola dengan baik maka semua itu akan merusak rasa keadilan, mengganggu kepastian hukum, mengganggu rasa aman dan tenteram masyrakat kita, menggangu kepastian berusaha dan berinvenstasi, dan menimbulkan kesan seolah-olah terjadi pembiaran," Presiden SBY menjelaskan.

Kemajemukan bangsa Indonesia merupakan berkah tersendiri, meskipun demikian harus diakui ada juga sisi kerawanannya. Di era terdahulu pengelolaan isu komunal dan horizontal dilakukan dengan cara otoriter. Sekarang ini Indonesia ada pada masa demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Kepada aparat keamanan dan penegak hukum, Presiden SBY mengingatkan, meskipun era sudah berubah tetapi tugas dan kewajiban negara untuk menegakan hukum dan menjaga kenteraman dan ketertiban masyarakat harus tetap dilaksanakan. "Ini amanah undang-undang dasar, amanah konstitusi, dan juga amanah undang-undang yang mengaturnya," Presiden menegaskan.

"Kalau dulu ada 'orang kuat', dan banyak yang bisa dikontrol bahkan dipaksa, maka peran orang kuat, peran institusi yang mengontrol itu digantikan oleh hukum dan aturan. Hukum harus ditegakan secara tepat dan sungguh-sungguh," SBY menandaskan.

Acara ini juga dihadiri sejumlah menteri KIB II, dan Dewan Pertimbangan Presiden. (www.presidenri.go.id)

Tiga Isu Utama yang Harus Segera Tuntas

Presiden SBY dan Wapres Boediono saat memberikan pengarahan pada rapat paripurna kabinet di Kantor Presiden, Selasa (27/11) siang.
(foto: rusman/presidensby.info)

Jakarta: Presiden meminta seluruh anggota kabinet serius menangani tiga isu yang jadi perhatian pemerintah saat ini. Ketiganya adalah masalah perburuhan, konflik komunal, dan sengketa pertanahan.

"Kalau tidak ditangani dengan baik akan mengganggu kehidupan bermasyarakat," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bagian lain pengantarnya saat membuka rapat paripurna kabinet di Kantor Presiden, Selasa (27/11) siang.

Mengenai perburuhan atau tenaga kerja, Presiden SBY mengingatkan kembali arahannya kepada menteri terkait. “Harus segera dicarikan solusi yang baik untuk buruh, dunia usaha, dan masyarakat," Presiden SBY menegaskan.

Yang kedua, soal masing sering terjadinya konflik komunal dan kekerasan horizontal. Presiden meminta hal ini tidak boleh dianggap remeh. "Lusa, atas prakarsa Menteri Dalam Negeri, akan berkumpul para gubernur, bupati, walikota, dan jajaran kepolisian, dan saya akan memberikan instruksi langsung. Jika konflik ini tetap terjadi, respon harus dilakukan dengan cepat," Presiden SBY menjelaskan.

Soal sengketa pertanahan yang dalam beberapa kasus dkesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, ekonomi harus tumbuh, lapangan pe
isertai kekerasan, perlu dicarikan solusi yang baik untuk semua pihak (win-win solution).

Pada akhir pengantarnya, Presiden menyampaikan bahwa tujuan kita membangun dan menyelesaikan segala permasalahan ini untuk meningkatkan kerjaan mesti tercetak lagi, dan angka kemiskinan diturunkan.

"Di kala dunia sedang resesi, investasi dan konsumsi dalam negeri penting buat kita. Agar investasi berkembang, iklim investasi harus baik. Indonesia dalam beberapa tahun terakhir adalah tujuan investasi dengan peringkat tinggi, namun itu tidak akan terus terwujud manakala iklimnya tidak baik dan instentif untuk investasi harus nyata, tepat, dan menarik," ujar SBY.

Presiden SBY mengingatkan agar para anggota kabinet berada dalam satu perahu. Wajib hukumnya untuk menjalankan semua rencana dan program kerja. "Jika para menteri mempunyai ide atau inisiatif yang membawa kebaikan, itu bagus sekali dan akan saya acungi jempol. Namun pelaksanaannya harus setelah kewajiban pokok selesai dijalankan," Presiden menandaskan. (www.presidenri.go.id)

Kamis, 22 November 2012

Warga Inhu Dihimbau Jangan Mudah Tersulut Isu Sara

Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Poltik dan Penanggulangan Bencana Daerah (Kesbangpol BPD) Kabupaten Indragiri Hulu, Adri Bahar saat membuka sosialisasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar di Kecamatan Lirik, Rabu (21/11/2012)
LIRIK, GORIAU.COM -  Cepatnya menyebar isu Sara (suku, aliran, ras dan agama) harus diantisipasi sedini mungkin oleh masyarakat. Jika tidak, api Sara bisa menyebar kemana-mana dan menimbulkan kerugian besar bagi warga khususnya yang ada di Indragiri Hulu yang terdiri dari berbagai suku, ras dan agama. Untuk mengantisipasi merebaknya isu tersebut, Pemkab Indragiri Hulu, Riau memberikan sosialisasi bagaimana memadamkan isu Sara sedini mungkin.

Demikian disampaikan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto yang diwakili Badan Kesatuan Bangsa, Poltik dan Penanggulangan Bencana Daerah (Kesbangpol BPD) Kabupaten Indragiri Hulu Adri Bahar saat membacakan sambutan tertulis Bupati Inhu pada pembukaan Sosialisasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Lirik yang dihadiri Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda se-Kecamatan Lirik, Rabu  (21/11/2012) di Aula Camat Lirik. Turut hadir pada acara tersebut, Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah yang diwakili Aiptu Amril, Plt Camat Lirik, Agus Salim dan Hendri A Saleh.

Bupati berharap seluruh masyarakat Indragiri Hulu tidak mudah terpancing dan tersulut isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan terutama masalah SARA, ''Marilah kita tingkatkan persatuan dan kesatuan secara bersama-sama dalam upaya mengantisipasi pekat ini,'' harapnya.
 

Digelarnya sosialisasi Pekat ini, tambahnya, diharapkan dapat menimbulkan semangat kebersamaan untuk meningkatkan kewaspadaan akan perkembangan penyakit masyarakat seperti geng motor, tawuran antar pemuda, pelajar dan premanisme. ''Kenyamanan merupakan kewajiban kita semua sebagai warga negara, Pemkab hanya memfasilitasi bagi masyarakat untuk menciptakan  suasana aman dan tertib ditengah masyarakat,'' ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah yang diwakili Aiptu Amril mengatakan peranan Polri dalam menangani penyakit  masyarakat (pekat) adalah memberikan rasa aman dan ketenteraman pada masyarakat, penegakan hukum dan pelayan masyarakat. Polisi dengan masyarakat membentuk perpolisian masyarakat (Polmas) yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. ''Peran polisi dalam memberantas pekat salah satunya dengan langkah-langkah preventif melalui penyuluhan, pendidikan dan terakhirnya reprensif  atau penangkapan,''ujarnya.
 (wsr)