Jumat, 31 Agustus 2012

Pengacara Alamsyah Hanafiah Gugat Denny Indrayana Rp 250 Juta

Denny Indrayana Alamsyah

Jakarta (detikNews) - Pengacara Alamsyah Hanafiah menggugat perdata Wamenkum HAM Denny Indrayana. Alamsyah menggugat Rp 250 juta pada Denny.

Alamsyah mendaftarkan gugatannya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jumat (31/8/2012). Alasannya pernyataan Denny di media sosial yang menyebutkan advokat koruptor adalah koruptor. 

"Hari ini saya sebagai advokat indonesia mengajukan gugatan karena pernyataan Denny sebagai Wamenkum HAM bertentangan dengan pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa berdasar pasal 36 UU yang sama, orang yang merasa dirugikan atas pelanggaran pasal 27 dapat melakukan gugatan," ujar Alamsyah usai mendaftarkan gugatan di PN Jaksel.

Alamsyah juga menuntut Denny meminta maaf secara terbuka di media massa. Karena Alamsyah merupakan advokat yang sering membela para tersangka korupsi dan terdakwa korupsi sejak 1998. 

"Klien saya itu ada Nurdin Halid, Laksamana Sukardi, dan Hakim Mustadi Asnun (memvonis bebas Gayus di PN Tangerang). Kalau dikatakan advokat itu koruptor berarti saya dikatakan koruptor sejak 1998 dong," kata Alamsyah.

Alamsyah menyebut, tersangka berhak mendapatkan pendampingan dari advokat. "Mungkin dia lupa saya pernah bersama-sama Menkum HAM Amir Syamsuddin itu membela kasus korupsi kondominium Taman Kemayoran tahun 1998," tutur Alamsyah.

Alamsyah mendaftarkan Denny dengan nomor gugatan perdata yakni 488/pdt.G/2012/PN.JKT Selatan. Dia juga akan membawa alat bukti berupa print out yang diposting dari pernyataan Denny di media social.

"Kenapa tidak seperti OC Kaligis yang melapor ke polisi?" tanya wartawan. 

"Kalau ke polisi itu malah lebih lama prosesnya. Nanti diselidiki kalau tidak di SP3 di JPU. Kalau ini kan dia langsung hadir di pengadilan, jadi tidak lama prosesnya," kata Alamsyah yang datang bersama asistennya. 

Denny saat berita ini diturunkan belum memberikan komentar.

Terduga Teroris MK Bantu Retas Situs Investasi yang Bobol Rp 7 M


Jakarta (detikNews) - Terduga teroris MK (27) yang dicokok polisi di kawasan Arcamanik, Bandung, Jawa Barat adalah seorang ahli IT. MK membantu terduga teroris RG meretas situs investasi online sehingga berhasil mendapat uang tidak sah Rp 7 miliar.

"Sekali lagi peran yang bersangkutan adalah memberi bantuan dalam melakukan tindakan penjebolan situs investasi online di mana pada peristiwa itu Saudara RG berhasil memperoleh uang tidak sah hampir 7 miliar rupiah," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

Hal itu disampaikan Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Jenis investasi itu, lanjut Boy, adalah investasi forex. MK yang diduga termasuk dalam jaringan teroris Medan ini ditelusuri Polri terkait tentang pihak-pihak yang memberi bantuan pelatihan teroris di Poso.

"Yang bersangkutan saat ini masih diperiksa di Bandung, karena masih ada beberapa hal yang dilakukan pengamanan penyitaan oleh petugas kita. Antara lain CPU, laptop, surat kendaraan bermotor roda 4, ponsel, rekening bank 3 buah, CD 60 keping, flash disk. Setelah dilakukan langkah-langkah penyitaan di Bandung dan sekitarnya akan diluncurkan ke Jakarta. Segera," kata Boy.

MK ditangkap pada Kamis (30/8). Polisi kemudian menggeledah tempat kerjanya di Arcamanik, Bandung, yang juga perusahaan software. .

Penggeledahan rumah MK di Cluster Pawenang, Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, berlangsung lebih dari 1 jam. Sekitar pukul 14.55 WIB, MK dibawa tim Densus dengan menggunakan sebuah mobil.

Jaringan Medan tersebut beberapa waktu lalu ditangkap karena diduga memiliki rencana peledakan. Mereka memiliki keahlian di dunia maya. Dan di sanalah kelompok tersebut mencari pendanaan. Salah satu yang ditangkap adalah RG, pada Juni 2012 lalu.

Berbekal kemampuan IT yang mumpuni, RG menjebol situs forex trading untuk mendanai aksi teroris di Indonesia.

"Dia (tersangka) hacking situs forex trading dan mencuri poin anggota di situs itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Jakarta, Jumat (22/6/2012).

Boy Rafli Amar, di tempat sama menambahkan, pelaku telah melakukan kejahatan cyber untuk mendanai aksi teroris sejak dua tahun lalu. Uang hasil dari aksinya, RG membelanjakannya untuk mendanai sejumlah aset rumah bagi operasional jaringan teroris.

"Yang pertama adalah ruko tiga lantai di Azam Aquare, satu unit bangunan rumah tinggal beralamat di Jalan Karya Kasih. Satu unit bangunana rumah tinggal di Jalan Ekawarni no 4 Medan, satu ruko di Jalan Jenderal Sudirman," papar Boy.

Kemudian, selain aset ruko dan beberapa unit rumah tinggal, RG juga membelanjakan uang hasil kejahatan IT-nya membeli beberapa unit kendaraan motor dan mobil.

"Ada satu mobil Daihatsu, satu Toyota Avanza, satu pickup Mitsubishi, satu Kawasaki Ninja, dua Yamaha Jupiter, satu Yamaha Vega, satu Honda Supra, dua Honda Vario," jelas Boy.

RG yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara, diketahui juga membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli peralatan elektronik dari Hong Kong. Karena pada dasarnya RG ahli IT, maka belanja perangkat elektronik yang nilanya mencapai Rp 36 juta dilakukan secara online.

Minggu, 12 Agustus 2012

BNPT Sosialisasi Anti Terorisme Di Pangkalansusu



PANGKALANSUSU (TelukHaruNews) -  Deputi-I Badan Nasional Penaggulangan Teroris Mayjen TNI H.Agus Surya Bhakti bersama Direktur  Pencegahan Terorisme, Brigjen Pol Isa Permadi menggelar Sosialisasi Pencegahan Terorisme kepada seratusan siswa-siswi tingkat SMP, SMU sederajat serta para tokoh masyarakat dari berbagai etnis, pemuka agama, para lurah dan kepala desa, pimpinan BUMN serta unsur kepemudaan di Gedung Serba Guna Pangkalansusu, Sabtu (19/11).

Dalam paparannya, Agus menjelaskan fungsi dan tugas BNPT dalam mengantisipasi dan menindak aksi teroris, yaitu Deputi I bertugas melakukan upaya pencegahan agar teroris itu tidak terjadi lagi. Apabila Deputi-I (Pencegahan Terorisme) tidak berhasil melakukan pencegahan, maka Deputi-II (Penindakan dan Kesiapsiagaan Nasional) yang melakukan penindakan. Sedangkan Deputi-III tugasnya melakukan kerjasama internasional karena terorisme adalah musuh utama internasional. Dari ketiga fungsi tugas tersebut yang menjadi titik point utama adalah upaya melakukan pencegahan agar teroris itu tidak terjadi lagi.

Mayjen TNI H.Agus Surya Bhakti  
“Kita mengira sudah aman dan tenang-tenang saja, rupanya terjadi lagi di Cirebon, di masjidnya polisi pula. Kemudian menyusul aksi teroris di gereja. Ke depan kita tidak tahu akan terjadi di mana lagi,” kata jenderal bintang dua asal Stabat itu.

Yang jelas, menurut alumni Kopasus yang pernah mengatasi kerusuhan di Aceh beberapa tahun lalu, teroris itu melaku perencanaan berada di tengah-tengah masyarakat, dan masyarakat pasti ada yang melihat dan mendengar, karena mereka berada di dalam komunitas masyarakat. Oleh sebab itu upaya pencegahan itu menjadi amat penting.

 Mungkin ada di antara yang hadir bertanya, kenapa pelaksanaan sosialisai anti terorisme ini  dilakukan di Pangkalansusu, karena Pangkalansusu merupakan daerah potensil bagi masuknya pengaruh-pengaruh radikalisme. Kita lihat di Aceh, ada pelatihan teroris, di Medan ada perampokan bank dan sebagainya. Jadi daerah ini cukup rawan.

Selain itu, Agus juga menjelaskan, radikalisme adalah bibit-bibit terorisme. Radikal bermula dari kekerasan. Kekerasan bermula dari orang tidak puas, orang iri hati, dan ini dapat memicu orang untuk berbuat kekerasan.

Kalau dulu teroris itu murni, alasannya idiologis dan keyakinan. Dia memberi contoh, radikalisme ini bukan barang baru, kalau kita lihat sejarah masa lalu, ada Kartosuryo dengan Darul Islam. Di situlah mulai muncul bibit-bibit radikalisme, di mana Kartosuryo ingin mendirikan negara Islam, menjalankan syariat-syariat Islam, banyak pengikutnya, dan yang terkenal diantaranya adalah Abubakar Baasyir dan Abdulah Sungkar. Gerombolan itu berhasil ditumpas oleh TNI, Kartosuryo tewas. Tetapi ajarannya tidak mati bahkan mereka membentuk Darul Islam di Sumatera Utara, Aceh dan di Ujung Pandang.
THNews saat mewawancarai Mayjen TNI H.Agus Surya Bhakti 
Ketika Indonesia memasuki era orde baru, ada peraturan ISA (International Security Act). Peraturan ini sangat keras, sehingga mereka (penganut paham radikalisme, red) lari ke Malaysia, hidup sumbur di Malaysia. Pada saat yang bersamaan muncul intervensi Rusia di Afganistan (negara Islam), sehingga muncul solidaritas Islam di seluruh dunia terpanggil untuk membantu teman-temannya di Afganistan melawan Rusia, termasuk pemuda-pemuda Indonesia dari Darul Islam yang berada di Malaysia. Mereka berangkat ke Afganistan bertempur melawan Rusia karena sentimen agama. Mereka berjihad membela agamanya yang telah ditindas oleh Rusia pada masa itu. Inisiatipnya adalah semangat untuk membela Islam.

 Sama juga pada masa Rasulullah, ketika agama Islam ditindas, mereka berjihad melawan sipenindas. Inisiatipnya adalah semangat untuk membela Islam. Inisiatipnya adalah semangat untuk membela Islam. Akhirnya Rusia kalah.

Tetapi banyak hal yang mempengaruhi pemuda-pemuda Indonesia yang pernah bertempur melawan Rusia di Afganistan, mereka sudah pernah bergabung dengan para mujahit ajaran-ajaran Islam dari Pakistan, Timur Tengah dan aliran Al Qaidah yang ajaran-ajarannya sangat keras.

“Di situlah mereka terkontaminasi ajaran-ajaran Islam yang lebih keras dan lebih radikal,” kata Deputi-I BNPT.

Ketika orde baru tumbang muncul reformasi, demokratisasi, semua boleh bicara apa saja dalam era reformasi. Semua bisa bertindak apa saja. Pulanglah mereka ke Indonesia. Sejak itu mulailah tumbuh subur ajaran radikalisme aliran keras dan ajaran-ajaran terorisme di Indonesia. Para pemuda mantan pejuang di Afganistan terpecah jadi dua, satu pihak yang telah terkontaminasi dengan Al Qaidah menjadi Jemaah Islamiyah dan yang satunya lagi berpendapat tugas mereka membela agama di Afganistan sudah selesai, Rusia berhasil dikalahkan, mereka hidup damai lagi di Indonesia.

Sedangkan kelompok Jemaah Islamiyah yang telah terkontaminasi ajaran Osama Bin Laden  tetap berpendirian Amerika dan sekutunya adalah musuh Islam termasuk Indonesia yang bersahabat dengan Amerika. Pemerintah Indonesia itu kafir, mari kita lawan pemerintah Indonesia. Akhirnya mereka membuat teror bom di Bali, di Hotel JW Marriot.

Di atas permukaan, Jamaah Islamiyah sudah hancur ditumpas Densus 88, tetapi akar permasalahannya belum selesai, justeru muncul terus semangat-semangat jihad versi lain. Karena kelihatannya perekonomian negara ini tidak ada kemajuan, lihat di tv beritanya terus menjelek-jelek Pemerintah, sinetron kekerasan, kekecewaan dsbnya. “Itulah yang terus meracuni pikiran anak-anak muda kita,” kata Agus.

Menyinggung mengenai masalah jihad, Deputi-I BNPT bidang Pencegahan Aksi Teroris menjelaskan, ada yang berpendapat bahwa ajaran-ajaran yang dianut para teroris adalah jihad fisabilillah. Apakah ini jamannya berperang ? Ada pula yang berpendapat, untuk menghancurkan orang. Apakah Islam mengajari orang untuk berbuat kekerasan ? Islam tidak pernah mengajari untuk melakukan tindakkekerasan, tetapi mengajari kita untuk melakukan kebaikan bagi umat manusia, bahkan bukan hanya untuk manusia, kepada alam dan segala isinya kita juga harus berlaku baik.

“Jadi, janganlah berpendapat kalau sudah membunuh sekian ratus orang dengan harapan langsung masuk surga disambut bidadari. Jadi untuk apa saya susah-susah bekerja, saya bawa bom kemudian ditabrakkan, saya mati langsung masuk surga. Ini pemahaman yang konyol,” lanjut Agus.

Oleh karena itu, tambah Agus, saya tidak henti-hentinya mengajak para ulama, mahasiswa dan teman-teman di pesantren, marilah kita bersama-sama menuju ajaran agama yang benar.

Dalam beberapa kesempatan saya bertemu dengan masyarakat ada yang bertanya, kenapa selalu umat Islam yang disalahkan, dan kenapa Islam selalu dikatakan terroris, kenapa selalu Islam dikatakan radikal. Itu sudah bagus kalau masyarakat menyadari bahwa Islam itu bukan terroris. Oleh sebab itu, mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa Islam itu tidak radikal dan Islam itu bukan terroris.

Pada bagian lain, Agus mengajak seluruh elemen masyarakat dan para orangtua untuk mengawasi tingkahlaku anak-anaknya agar tidak masuk perangkap tindak kekerasan, radikalisme apalagi terperangkap dalam jaringan terorisme.  http://telukharunewscom.blogspot.com/


Kamis, 05 Juli 2012

Memahami Korupsi Indonesia


Foto : http://kishi-kun.blogspot.com

Korupsi jelas dipandang sebagai suatu persoalan masyarakat bagi banyak disiplin ilmu. Ini bukan berarti pengetahuan yang telah dihasilkan dapat memberikan pemahaman agak komprehensif. Keterbatasannya terletak pada masing-masing disiplin ilmu maupun sebagai suatu pendekatan yang multidisipliner jika berbagai disiplin ilmu tadi digabungkan dalam menganalisa korupsi. 

Pada persoalan yang pertama, setiap disiplin ilmu baru memberikan pengetahuan tentang korupsi dari aspek yang terbatas. Setiap perspektif mempunyai definisi, lingkup, isu pokok, dan konsep-konsep utama. Perspektif kultural berpegang pada pandangan bahwa korupsi atau tidak suatu tindakan tergantung pada pemberian makna oleh masyarakatnya. Pendekatan ini paling kritis dalam menilai definisi yang baku tentang korupsi yang berdasar pada definisi legal dimana korupsi merupakan pelanggaran atas aturan formal. 

Pemberian makna merupakan suatu proses yang dibentuk oleh struktur yang ada dalam masyarakat. Dalam pendekatan antropologis juga dilihat masalah representasi: kelompok manakah yang terlibat, bagaimana mereka mengartikan korupsi, di arena sosial mana korupsi dibahas, terhadap kelompok mana label korupsi diberikan, dan sebagainya. 

Perspektif politik melihat korupsi yang menggunakan organisasi, sistem dan institusi politik, seperti partai politik, badan eksekutif, badan legislatif, dan badan pemilihan umum. Moral yang digunakan bisa berbentuk ideologi seperti demokrasi, prinsip dan aturan demokrasi, tujuan negara yang biasanya mencakup keadilan dan kesejahteraan yang luas, atau sistem hukum yang berlaku. Tindakan korupsi melanggar moral di atas melalui instrumen politik.

Pendekatan ekonomi politik meletakkan dalam konteks hubungan jalin menjalin antara kepentingan politik dan ekonomi serta implikasinya. Menonjol dalam aliran ini adalah Johnston yang  melihat bahwa oportunitas politik dan ekonomi membentuk pola-pola korupsi. Organisasi dan institusi negara, terutama yang berkaitan dengan institusi politik dan pembangunan, dimanfaatkan untuk menghasilkan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu. 

Transisi demokrasi juga menghasilkan situasi kritis berkembangnya korupsi. Hal ini disebabkan lemahnya institusi politik dan pasar memungkinkan berkembangnya berbagai praktik tidak absah, seringkali kemudian berkembang menjadi terorganisasi dan dilindungi oleh praktik kekerasan. Selanjutnya ini lebih menghambat praktik demokrasi dan ekonomi yang sehat.

Korupsi politik adalah penyalahgunaan lembaga-lembaga politik, seperti partai politik, lembaga pemilihan umum, badan pembangunan, parlemen, dan badan perencanaan pembangunan. Lembaga pemilihan umum adalah alat legitimasi yang tersedia dalam sistem demokrasi untuk memilih pemimpin. Di banyak negara berkembang dan transisional, perangkat demokrasi mungkin lengkap didirikan, namun pelaksanaannya tergantung pada pada sejumlah organisasi, mekanisme, dan kultur politik yang menopangnya untuk berjalan dengan jujur. 

Korupsi oleh partai politik juga sering dibahas. Partai digambarkan sebagai alat tawar-menawar dalam membagi kekuasaan dan akses terhadap sumber daya publik, baik untuk organisasi maupun individu. Korupsi yang terjadi oleh partai bukan saja menyangkut penyelewenangan dana publik untuk tujuan yang absah. Korupsi juga bisa bersifat lebih kompleks, yaitu dalam arti menjual kepercayaan pemilih untuk mencapau tujuan yang lain.

Perspektif legal mendefinisikan korupsi sebagai tindakan yang tidak mengikuti aturan hukum. Persoalan korupsi dilihat sebagai kelemahan rumusan hukum dan prosedur penegakan hukum. Definisi menurut perspektif legal terbatas pada rumusan dan prosedur. Latar belakang aktor, konstalasi politik, karakter kenegaraan, tidak dilihat dalam persoalan korupsi.

Perspektif ekonomi melihat korupsi sebagai persoalan penyimpangan alokasi sumber daya yang “seharusnya”. Melihat inefisiensi dalam dan terhadap institusi pasar dan korupsi sebagai upaya maksimasi keuntungan. Faktor risiko dan ada tidak adanya alternatif termasuk yang diperhitungkan dalam penentuan “harga” korupsi.

Perspektif sosiologis melihat persoalan korupsi sebagai persoalan institusional yang terdiri dari jaringan norma. Organisasi (publik) mempunyai karakter dibentuk maupun untuk merespon lingkungan institusional. Jadi persoalan korupsi juga persoalan keterkaitan kelemahan hubungan antara lembaga (dalam artian lebih abstrak) dan organisasi. Jaringan aktor merupakan salah satu fokus perhatian perspektif ini. Jaringan aktor merupakan jembatan untuk mengakses sumber daya di organisasi lain. 

Melihat persoalan korupsi hanya dengan satu dua perspektif jelas tidak memadai untuk negara dengan tingkat korupsi luas seperti Indonesia. Belakangan ini sifatnya semakin mendalam secara substantif.  Bentuk, latar belakang aktor, dan mekanisme korupsinya semakin beragam. Hal ini bisa dicontohkan dalam kasus Bank Century, ekonomi ilegal dan pencucian uang, dan kasus M. Nazaruddin. Kasus-kasus tersebut melibatkan aktor yang berada dalam organisasi yang berbeda. Pembahasan korupsi model kasus Nazaruddin belum banyak dibahas di tingkat internasional, menunjukkan keseriusan korupsi di Indonesia.

Kasus-kasus di Indonesia bukan hanya pelanggaran hukum, apalagi hukum itu sendiri mempunyai persoalan lemah legitimasi karena antara lain dibuat oleh politisi parlemen yang tidak dipercaya publik. Persoalan korupsi mengandung dimensi antropologis dimana terjadi perubahan pemaknaan ke arah pragmatisme luar biasa. Jelas sekali mengandung dimensi politik karena melibatkan eksistensi parta-partai dan instrumen kenegaraan. 

Sangat jarang studi yang mengembangkan suatu kerangka interdisipliner secara khusus sebelum dilakukan studi. Itulah sebabnya yang banyak dilakukan selama ini lebih sebagai pendekatan eklektik, artinya berupaya memasukan berbagai pertanyaan dari berbagai disiplin. Bahkan dalam hal inipun, upaya yang sistematik terhadap persoalan korupsi sangat jarang dilakukan. 

Studi tentang korupsi yang berskala besar kebanyakan dilakukan oleh organisasi pembangunan internasional atau asing. Studi semacam ini bertujuan pada aksi, yang dalam hal ini aksi mengatasi persoalan korupsi. Studi yang dibiayai program donor fokus pada lembaga-lembaga publik, seperti kantor pajak, peradilan,  pelayanan publik, atau kepolisian. Aspek yang banyak dilihat adalah governansi dari lembaga-lembaga tersebut, khususnya dari kinerja struktur dan aturan formal. 

Untuk Indonesia, persoalan korupsi harus menjawab dimensi, a) persoalan pengalokasian sumber daya dan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat; (b) persoalan politik dan kepentingan; (c) persoalan kultural dan normatif; (d) persoalan hukum formal; (e) persoalan interaksi oleh aktor individu, organisasi, dan kelembagaan; dan (f) persoalan transformasi organisasi dan kelembagaan. Dimensi yang masih belum banyak diketahui adalah kararakter jaringan yang mengakses beberapa organisasi, rumusan relasi antar-lembaga yang menimbulkan celah korupsi, serta munculnya organisasi baru (atau reinterpretasi fungsi) sebagai mekanisme korupsi.

Meuthia Ganie-Rochman
Ahli sosiologi organisasi, mengajar di Universitas Indonesia.

Sumber : http://www.metrotvnews.com/read/analisdetail/2012/03/27/253/Memahami-Korupsi-Indonesia

KETIKA ISLAM BICARA KORUPSI


Oleh : Isna Noor Fitria

Dalam Al-Qur’an tidak ditemukan istilah yang secara khusus merunut tentang adanya korupsi. Tapi, ada beberapa istilah yang digunakan dalam Islam untuk menyebut apa yang kemudian disebut sebagai korupsi. Istilah-istilah tersebut adalah:


Pertama, ghulul yang secara leksikal berarti pengkhianatan. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan perbuatan seseorang yang melakukan pengkhianatan dengan penggelapan harta. Dalam QS. Ali Imran ayat 161 disebutkan:
“ Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya” (QS. Ali Imran :161)
Ayat ini turun berkenaan dengan tuduhan orang-orang munafik terhadap Nabi bahwa beliau telah mengambil dan menyembunyikan harta rampasan yang berupa selimut. Ayat ini diturunkan untuk menolak tuduhan tersebut. Dalam konteks korupsi, ghulul ialah korupsi yang dilakukan diri sendiri tanpa melibatkan orang lain.


Kedua, risywah. Secara tekstual risywah berarti upah, hadiah, pemberian atau komisi. Sedangkan secara terminologi, risywah ialah suap yakni pemberian seseorang kepada orang lain yang bertujuan untuk membatalkan kepemilikan harta atas orang lain atau mengambil hak kepemilikan orang lain tersebut. Rasulullah sendiri sangat membenci tindakan suap ini berdasarkan hadits:
“Orang yang memberi suap dan menerima suap ada di dalam neraka.”
Al-Qur’an menyebut istilah suap dengan ‘ad-dalw’ yang diartikan sebagai memperoleh harta orang lain dengan jalan suap. Dalam QS. Albaqarah ayat 188 disebutkan:

Simbol Korupsi/majalah.hidayatullah.com
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ketiga, al-suht yang secara leksikal berarti membinasakan dan digunakan untuk melukiskan binatang yang sangat rakus dalam memperoleh makanan. Seseorang yang melahap harta dan tidak peduli dari mana harta tersebut didapat, ia disamakan dengan binatang yang melahap segala macam makanan hingga membinasakannya. Dalam QS. Al-Maidah ayat 42 disebutkan:

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil” (QS. Al-Maidah: 42)
Dalam ayat ini, kata al-suht diartikan dengan suap. Menurut Ibnu Mas’ud, “al-suht” ialah seseorang datang menemui saudaranya dengan satu kepentingan, lalu ia memberi hadiah kemudian orang itu menerimanya.



Keempat, al hirabah yang berarti merampas harta orang lain. Dalam QS. Al Maidah ayat 33 disebutkan:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS. Al-Maidah: 33)

Aksi hirabah dapat dilakukan oleh seseorang atau segerombolan orang untuk melakukan kekacauan, pembunuhan, perampasan harta yang secara terang-terangan dan mengganggu ketertiban sosial. Ahli fiqh menyebut pelaku hirabah dengan “qathi’ al-thariq” atau penyamun.


Kelima, al-saraqah yang berarti mengambil harta orang lain secara rahasia dan melawan hukum. Mengambil harta secara tersembunyi tentu berkembang modus operandinya dalam konteks korupsi, bisa dengan penggelapan, penggelembungan dana fiktif, pungutan liar dan lain sebagainya. Dalam Al-Qur’an, saraqah disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 38, yakni:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Maidah: 38)
Dalam ayat ini disebutkan hukuman yang diterima oleh pencuri yaitu potong tangan.


Keenam, ghasab yang berarti merampas harta orang lain dengan cara zhalim atau mengambil hak orang lain yang berharga dan berniat mengembalikannya. Dalam Al-Qur’an, ghasab disebutkan dalam QS. Al-Kahfi ayat 79, yaitu:

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahfi: 79)
Ayat ini menceritakan kisah perompak yang merampas perahu anak yatim sehingga Khaidir menyelamatkannya dengan cara merusaknya. Meskipun berniat mengembalikan harta yang dikorupsi, seorang yang melakukan korupsi tetap saja disebut sebagai koruptor.


Tentang penulis :
Isna Noor Fitria dilahirkan di kota seribu sungai, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sekarang melanjutkan sisa nafas di kota Metropolitan, Surabaya sambil menekuni buku-buku hukum di IAIN Sunan Ampel, Surabaya. www.kompasiana.com/isnafitria 

Stop Korupsi dan Suap di Indonesia


Sekarang sudah saatnya, masyarakat secara bersama-sama berupaya keras dengan sekuat tenaga untuk melakukan berbagai tindakan yang mungkin dilakukan untuk memutuskan mata rantai korupsi dan suap yang begitu kuat ini. Dimulai dari pencegahan diri dan keluarga, keteladanan seorang pemimpin dan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dan suap itu sendiri. Jaringan-jaringan yang dapat menjalin terjadinya korupsi harus segera diputus dan hal ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh sekelompok orang yang namanya Pemerintah, KPK dan ICW, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, mulai tingkat atas sampai tingkat bawah. Dan kami sendiri ( Chenk Rahman [CR] ) salut terhadap saudara seo.nodofollow.com dalam upaya untuk mewujudkan negara kita, sehingga bebas dan bersih dari para pelaku korupsi dan suap, melalui Kontes SEO yang mengangkat tema “Stop Korupsi dan Suap di Indonesia“.

Stop Korupsi dan Suap di Indonesia, Salah satu kejahatan yang terjadi dan merajalela dalam kehidupan sosial masyarakat bangsa Indonesia saat ini adalah korupsi dan suap. Korupsi dan suapbagaikan penyakit menular yang sangat ganas, yang sudah menjalar dan menular ke mana-mana, tidak hanya pada lapisan eksekutif, tetapi juga pada lapisan legislatif dan yudikatif, tidak hanya terjadi pada lapisan atas, tetapi juga pada lapisan bawah. Setiap saat dapat kita menyaksikan berita korupsi dan suap itu di media elektronik, media cetak, begitu hebat menyebaran penyakit ini di dalam masyarakat. Jaringannya bagaikan tidak akan terputuskan oleh alat apa pun, dan gelombangnya bagaikan tidak terbendung, dan jaringannya bagaikan benang kusut yang tidak mungkin dapat diketahui lagi mana ujung pangkalnya. Dan sekarang waktunya untuk mengatakan: “Stop Korupsi dan Suap di Indonesia“. (Badai Adiat)

PANDUAN MITIGASI BENCANA GEMPABUMI DAN TSUNAMI


Oleh : Freddy Ilhamsyah PA

Mengingat bahwa wilayah negara kepulauan yang terbesar di dunia, yaitu Indonesia merupakan negara yang rawan terhadap bencana alam berupa Gempabumi dan Potensi Tsunami, maka penulis merasa terpanggil untuk menampilkan panduan mitigasi bencana gempabumi dan tsunami seperti yang Anda baca saat ini. Semoga ada manfaatnya.
Inilah titik-titik gempa yang pernah terjadi di Indonesia
Menurut Kepala Pusat Studi Bencana Universitas Gadjah Mada (PSBA UGM), Yogyakarta, Prof. Dr. Junun Sartohadi,M.Sc, bencana merupakan kejadian yang merugikan kehidupan manusia dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Bencana dapat terjadi karena sebab dan factor alami maupun non alami. Kerugian akibat bencana dapat berupa materiil dan imateriil. Upaya-upaya fisik dan non fisik yang terintergrasi secara utuh dalam proses menjalankan kehidupan, perlu dilakukan untuk menekan besar kerugian akibat bencana. Upaya-upaya pengurangan derajat ancaman bencana yang disebut dengan mitigasi bencana.

Bencana banjir, kekeringan, longsor, gempabumi, tsunami, letusan gunungapi adalah bencana alam yang sering terjadi di Indonesia. Ancaman berbagai bencana alam terus ada di Indonesia karena terkait dengan kondisi lingkungan fisik alam. Usaha pengurangan kerugian akibat bencana dapat dilakukan dengan penyiapan masyarakat menghadapi bencana. Salah satu langkah awal usaha menyiapkan masyarakat menghadapi bencana adalah sosialisasi.

Atas dasar tersebut, maka penulis merasa terpanggil untuk lebih menyebarluaskan panduan mitigasi bencana khusus mengenai bencana gempabumi dan dan Tsunami. Semoga ada manfaatnya bagi pembaca sekalian di manapun berada.

Apa itu Gempabumi ?

Gempabumi atau disebut juga sebagai Lindu dapat terjadi disebabkan ada tanah permukaan bumi yang tersusun dari berbagai lempengan yang bergerak dan bertumbukan satu sama lain. Salah satu lempengan yang bertumbukan menujam ke bawah sisi lempeng yang lain. Proses terjadinya tumbukan itu mengakibatkan terjadinya getaran, yang disebut Gempabumi atau Lindu.
Lempengan dasar lautan pasifik terus mendesak ke daratan 

Mitigasi Bencana Gempabumi

Strategi mitigasi bencana gempabumi, menurut buku Panduan Mitigasi Bencana berjudul “ Mengenal Bencana” yang diterbitkan ulang oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia bekerjasama dengan Pusat Studi Bencana (PSBA UGM) Universitas Gadjah Mada edisi 2010 menyebutkan, pada tahap sebelum terjadinya bencana meliputi kegiatan pencegahan dan adanya system peringatan dini, tahap pada saat terjadinya bencana berupa upaya penyelamatan dan evakuasi korban untuk meminimalisasi korban jiwa, dan tahap pasca kejadian gempabumi berupa rehabilitasi infrastruktur yang mengalami kerusakan serta rehabilitasi korban yang selamat dari bencana tersebut.

1.       Pastikan struktur rumah atau bangunan kuat sehingga dapat terhindar dari bahaya karena gempabumi, yaitu  rubuh. Lokasi daerah di pantai yang rawan terhadap ancaman tsunami. Demikian pula di daerah yang terletak di bawah bukit yang rawan gerakan tanah (rawan terhadap longsor).

2.       Keluar dari bangunan bertingkat dengan tertib. Jika tidak ada harapan mencapai luar kurang 1 menit, cari perlindungan di bawah struktur tembok yang kuat. Jangan menggunakan escalator atau lift. Perhatikan tempat anda berpijak, hindari retakan pada tanah.

3.       Setelah terjadi gempabumi, jangan masuk ke ruangan terlebih dahulu, karena kemungkinan masih ada runtuhan materi. Hati-hati terhadap munculnya gempabumi susulan.

4.       Apabila tidak dapat cepat keluar dari dalam gedung, segera berlindung di tempat yang aman. Seperti di kolong meja yang kokoh atau di bawah golong tempat tidur, atau rongga antara tembok. Matikan segera gas, listrik, dan air. Jangan lupa selalu memakai alas kaki.

5.       Kalau sedang berada di luar, jauhi tembok, gang sempit, pohon, tiang listrik, dan bangunan. Merunduk dan lindungi kepala sampai goncangan berhenti. Jauhi sungai, Tsunami akan lebih cepat dating di sungai dibandingkan di daratan.

6.       Jika dalam kendaraan, segera berhenti, keluar dan mencari mencari tempat terbuka.

7.       Segera mengungsi ke tempat aman. Bawa bekal dan obat-obatan secukupnya serta dokumen berharga, yang sebaiknya dipersiapkan sejak sekarang dalam satu tas.

8.       Dirikan Posko dan tenda pengusian serta siapkan dapur umum.

9.       Saling bantu menolong orang yang terluka.

10.   Dengarkan informasi dari BMKG atau perangkat desa, jangan terpengaruh kabar bohong.

11.   Siapkan sanitasi (MCK) dan sediakan air bersih.
Akibat Gempa Bumi
  • Bangunan roboh
  • Kebakaran
  • Jatuhnya korban jiwa
  • Permukaan tanah menjadi merekat dan jalan menjadi putus
  • Tanah longsor akibat guncangan
  • Banjir akibat rusaknya tanggul
  • Gempa di dasar laut yang menyebabkan tsunami

Apa itu Tsunami ?

Tsunami adalah massa air laut yang berpindah atau merambat naik dari sumber pembangkitannya ke arah pantai berbentuk gelombang air laut yang besar dan tinggi.
Berdasarkan data historis, di Indonesia tinggi gelombang Tsunami ketika tiba di pantai dapat mencapai 26 meter, seperti yang pernah terjadi di Aceh pada tahun 2005 lalu.
Tsunami dibangkitkan oleh adanya gempabumi tektonik dasar laut, letusan gunungapi di laut, longsoran bukit, dan atau palung laut, atau hantaman meteor pada lautan dengan kekuatan besar dan kondisi tertentu.

Proses terjadinya Tsunami

Apabila terjadi patahan lempengan bumi di dasar laut, maka timbullah gempa besar. Hal ini berpotensi menimbulkan Tsunami.

Patahan tersebut membuat ruang kosong yang sangat besar. Air laut akan tersedot secara besar-besaran ke dalam ruang kosong itu.

Kemudian arus akan dilontarkan kembali ke pinggir pantai dan ke daratan. Arus inilah yang menimbulkan ombak raksasa yang disebut Tsunami, yang mampu menyapu bangunan di daratan dalam waktu yang sangat singkat hingga rata dengan tanah.

Tanda-tanda akan terjadi Tsunami

1.       Air laut surut dengan cepat, banyak ikan tertinggal di pantai. AWAS, jangan coba-coba mengambil ikan-ikan itu karena itu merupakan salah satu petanda Tsunami segera datang!

2.       Binatang gelisah, burung-burung terbang menjauhi pantai.

3.       Permukaan laut tenang sekali.

4.       Terdengar bunyi hantaman keras seperti bunyi gendering.

5.       Tercium bau garam atau belerang yang sangat menusuk, seperti bau telur busuk.

Langkah penyelamatan terhadap Tsunami

1.       Jauhi daerah pantai. Naik ke tempat yang tinggi, bukit, gunung, atau gedung yang kokoh dan tinggi.

2.       AWAS, gelombang bias dating 2 sampai 3 kali !

3.       Jangan dekati sungai, karena air Tsunami bias naik lewat sungai.

4.       Segera mengungsi ke tempat aman. Bawa bekal dan obat-obatan secukupnya serta dokumen berharga, yang sebaiknya dipersiapkan sejak sekarang dalam satu tas.

5.       Dirikan Posko dan tenda pengusian serta siapkan dapur umum.

6.       Saling bantu menolong orang yang terluka.

7.       Dengarkan informasi dari BMKG atau perangkat desa, jangan terpengaruh kabar bohong.

8.       Siapkan sanitasi (MCK) dan sediakan air bersih.